TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakandan Penyidikan DJBC Angkasa Pura II, serta Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 5,3 Miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Seorang tersangka berinisial DP berhasil diamankan dengan barang bukti sebuah
koper berisi 36 kemasan, dengan total benih sebanyak 34.222 ekor.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023 lalu, perihal akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya.
Sehingga kata Gatot, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisa dan mendalami data, serta informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.
“Nah , tim gabungan mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal
Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK – SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951),”ujarnya, Selasa 2 Agustus 2023.
Menurut Gatot, DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul
05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.
Kemudian, DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra
image barang bawaan bagasi DP,”ucapnya.
Kata Gatot, diduga koper milik DP berisikan benih bening lobster. sehingga atas
dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP. Dimana DP kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gatot juga mengungkapkan, petugas juga melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS.
Sangat terkejut, dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.
“DP mengaku, bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak
Rp 10 juta,”katanya.
Gatot menambahkan, bahwa benih lobster tersebut merupakan komoditas yang dilarang ekspornya, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestariannya,” ungkapnya.
Gatot menerangkan, tersangka DP kini diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Hukuman pidana yang akan diterima DP maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











