SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk membentuk Bank Tanah. Bank Tanah itu dibentuk sebagai upaya untuk mengamankan aset milik Pemprov Banten agar tidak dikuasai oleh pihak lain.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov saat ini tengah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mendata kembali aset milik Pemprov Banten.
Aset-aset yang didata adalah aset milik Pemprov Banten hasil dari sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, maupun hasil hibah dari Kementerian Keuangan.
“Konsep Bank Tanah ini kita akan adopsi untuk melindungi aset-aset kita. Karena kemarin saja kita mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan seluas 28,5 hektare,” kata Pj Gubernur Banten, Senin 7 Agustus 2023.
Al Muktabar menuturkan, Bank Tanah nanti akan dilakukan manajemen pengelolaan lahan yang tidak hanya hasil hibah saja. Namun juga menampung tanah sitaan negara akibat terbengkalai dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah tidak berlaku lagi, atau tidak diperpanjang.
“HGU yang telantar nanti akan masuk ke dalam Bank Tanah. Karena HGU itu masih bisa didayagunakan kembali,” tuturnya.
Adapaun pengelolaan HGU itu nantinya akan dilakukan dengan pihak ketiga dengan skema kerjasama yang saling menguntungkan. Al pun menegaskan, kerjasama itu baru dapat dilakukan jika pihak ketiga memiliki konsep yang jelas.
“Pihak ketiga itu nanti harus mengajukan kepada Bank Tanah untuk melakukan pengelolaannya. Mereka harus memaparkan konsep yang matang, khususnya dalam upaya pemberdayaan yang melibatkan masyarakat langsung,” imbuhnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











