CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – MH, warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, diamankan polisi karena menipu dengan modus lowongan kerja.
Penipuan dilakukan MH dengan modus menjanjikan bisa memasukkan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.
Ada 13 orang menjadi korban. Dari aksi itu MH meraup uang sebesar Rp60.250.000.
“Setelah kita perdalam, ternyata tersangka pernah melakukan kejahatan sebelumnya yakni penipuan dan penggelapan, lalu kurir narkoba. Jadi bisa dibilang pelaku ini residivis,” ujar Kanit Tipidum Ipda Patuan Sihombing, Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam menjaring korban, pelaku mengandalkan informasi dari mulut ke mulut.
Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada setiap korban dengan besaran yang berbeda-beda.
Hingga diamankan polisi, belum ada satupun korban yang benar-benar berhasil masuk kerja.
“Pelaku penipuan ini kita kenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan penjara paling lama 4 tahun,” ujar Patuan. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











