• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

PMII Cilegon Minta APH Awasi SPMB 2026, Cegah Titip Bangku dan Pungli Sekolah

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 09:19
in Cilegon
0
Ketua PMII Cabang Cilegon Akhmad Fauzi.
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Cilegon mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Desakan tersebut disampaikan PMII menyusul berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya. 

PMII menilai, pelaksanaan SPMB 2026 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penerimaan peserta didik agar benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ketua Cabang PMII Kota Cilegon, Akhmad Fauzi mengatakan, pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301 Tahun 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci menjaga marwah pendidikan dari berbagai bentuk intervensi yang dapat merugikan calon peserta didik.

“Kami mendesak Dindikbud Kota Cilegon untuk mengoptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem. Ketegasan Dindikbud dalam memastikan proses seleksi yang murni akan menjadi standar terciptanya keadilan bagi setiap calon siswa,” ujarnya. Fauzi menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi pada SPMB 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun PMII, terdapat 4.397 pendaftar SMP Negeri di Kota Cilegon, namun sebanyak 1.129 siswa tidak tertampung akibat keterbatasan kuota. Selain itu, muncul pula polemik terkait sistem domisili atau zonasi yang dinilai tidak akurat. Bahkan, terdapat kasus warga yang tinggal sekitar 470 meter dari sekolah namun tidak diterima, sementara isu dugaan titipan dari oknum pejabat sempat menjadi sorotan publik.

Menurut Fauzi, kondisi tersebut tidak boleh terulang karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik. “Kepercayaan publik sangat rapuh jika tidak dijaga dengan transparansi dan integritas yang konsisten. Pemerintah daerah juga harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti bermain dalam proses penerimaan siswa,” katanya.

PMII juga meminta pengawasan berlapis dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Fauzi menilai Inspektorat perlu melakukan audit dan pengawasan melekat pada seluruh tahapan SPMB untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur di lingkungan birokrasi pendidikan.

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Banten diharapkan aktif melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi sekaligus menjadi kanal pengaduan masyarakat yang responsif. “Langkah pembersihan harus dilakukan dari dalam dan diawasi dari luar. Kami menuntut Inspektorat melakukan audit internal serta pengawasan melekat pada setiap tahapan SPMB,” tegasnya.

Tak hanya itu, PMII juga menyoroti pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Menurut Fauzi, Polres Cilegon memiliki peran penting dalam upaya pencegahan terhadap praktik intimidasi maupun pungutan liar, sedangkan Kejaksaan Negeri Cilegon diharapkan dapat mengawasi serta menindak dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan praktik titip bangku.

“Dukungan Polres Cilegon sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap intimidasi maupun pungutan liar. Sementara Kejaksaan Negeri Cilegon harus maksimal dalam mengawasi dan menindak potensi skandal titip bangku yang melibatkan oknum pejabat,” tuturnya.

PMII Cabang Cilegon menyatakan siap menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan kejanggalan selama pelaksanaan SPMB 2026.

Editor : Rostinah 

Tags: Akhmad FauziDindikbud CilegonKejari Cilegonpendidikan cilegonPMII Cilegonpolres cilegonSPMB 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atlet Kempo Kota Cilegon Sapu Bersih Tiket Semifinal POPDA XII Banten 2026

Next Post

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Next Post
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.