SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Kenaikan gaji bagi para abdi negara itu sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2024 yang telah disepakati bersama DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 15 Agustus 2023 sore.
“Kenaikan gaji PNS untuk Pemprov Banten tahun depan sudah masuk dalam KUA PPAS,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dengan sudah diumumkannya kenaikan gaji bagi para PNS oleh Presiden, Rina memastikan seluruh pegawai PNS di lingkup Pemprov Banten akan mendapatkan haknya.
Dalam KUA PPAS TA 2024, pendapatan daerah Pemprov Banten juga diproyeksikan naik. Dalam KUA-PPAS TA 2024 telah disepakati untuk pendapatan daerah yang semula Rp11,261 triliun menjadi Rp11,461 triliun. Sedangkan belanja daerah yang semula Rp11,611 triliun menjadi Rp11,861 triliun.
Rina memaparkan, Pemprov Banten memiliki kebijakan untuk pendapatan daerah, yakni penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan; peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan; optimalisasi pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi; mengembangkan penerapan standar ISO 9001-2008; dan penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah. “Selain itu, Pemprov juga akan melakukan optimalisasi pendayagunaan aset untuk peningkatan PAD,” ujarnya.
Kata dia, asumsi pendapatan belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) kecuali Dana BOS dan Tambahan Penghasilan Guru.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda












