RADARBANTEN.CO.ID – Pernah kah Anda kesal ketika melewati polisi tidur?
Kekesalan Anda itu, bisa jadi karena polisi tidur yang dibangun terlalu tinggi. Dan, dengan kemiringan terlalu curam.
Sehingga, bagi pengendara sepeda motor, pinggang terasa sedikit sakit. Sementara, goncangan yang dirasakan pengendara mobil terasa kencang ketika melewatinya.
Kekesalan Anda itu bisa jadi karena polisi tidur yang dibangun terlalu banyak dan jaraknya berdekatan. Kurang dari 10 meter antarpolisi tidur.
Biasanya, polisi tidur yang dibangun dengan tidak memperhitungkan jarak ini berada di lingkungan permukiman.
Bisa dipastikan, desain polisi tidur semacam itu tidak mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan, dalam proses pembangunannya pun kemungkinan besar dilakukan oleh masyarakat secara sepihak. Tanpa izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ) telah mengatur pembuatan polisi tidur. UU tersebut jelas menyatakan bahwa masyarakat tidak diizinkan membangun pembatas jalan seperti polisi tidur.
Pembangunan polisi tidur juga wajib mendapatkan izin dari pemerintah sesuai klasifikasi jalan. Aturan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Polisi tidur, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, disebut speed bump.
Speed bump merupakan salah satu pembatas jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI itu. Sesuai namanya, speed bump merupakan alat untuk membatasi kecepatan kendaraan.











