TANGERANG, RADARBANTEN.CO.OD-Warga Perumahan Puri Tamarin, Kabupaten Tangerang mengeluhkan pembuatan polisi tidur disepanjang jalan masuk perumahan mereka.
Bahkan sejumlah warga mengancam akan menggugat Pengurus RW perumahan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami beri waktu satu minggu agar Pengurus RW membongkar polisi tidur. Karena ini sudah menyalahi Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Syaiful, Minggu, 29 Januari 2023.
Menurut Syaiful, didalam Pasal 26 UU LLAJ tidak ada kewenangan warga sipil dapat membuat polisi tidur, karena hanya pemerintah dan kepolisian yang berwenang.
Selain itu, sambungnya, di dalam Pasal 28 dan 274 UU LLAJ disebutkan bahwa warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguqn fungsi jalan, dapat dikenakan sanksi kurangan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.











