Alat pembatas kecepatan atau markah kejut ini merupakan bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen. Dibangun melintang di jalan.
Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan, ketinggian, lebar, dan kemiringan polisi tidur telah diatur.
Polisi tidur didesain agar tidak membahayakan pemakai jalan, karena ketinggian polisi tidur berkaitan dengan saat melintas. Maka, beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah di bagian punggung.
Sehingga, ketinggian polisi tidur tidak boleh lebih dari 12 sentimeter dan lebar 15 sentimeter, dengan sudut kemiringan 15 persen. Desain polisi tidur ini diatur dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam peraturan yang sama, polisi tidur ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Tidak cuma itu, pembatas kecepatan atau markah kejut ini juga harus dilengkapi dengan rambu pemberitahuan.
Polisi tidur pun mesti dilengkapi dengan markah jalan berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda. Sehingga, pada malam hari pengendara kendaraan atau pengguna jalan dapat mengetahui adanya polisi tidur.
Sebutan polisi tidur sendiri tidak jelas siapa yang menciptakan ungkapan ini dalam bahasa Indonesia. Namun, ada kemungkinan, istilah polisi tidur berasal dari bahasa Inggris Britania, sleeping policeman. (*)
Reporter/Editor: Agus Priwandono











