• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Ikut Nyaleg, Pemprov Banten Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Walikota Serang

Rostinah by Rostinah
Senin, 28 Agustus 2023 15:29
in Pemerintahan, Utama
Ikut Nyaleg, Pemprov Banten Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Walikota Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten belum menerima surat usulan pengesahan pemberhentian diri dari Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin. Padahal, Subadri bakal ikut kontestasi pada Pileg 2024 nanti.

Berdasarkan ketentuan, Pemprov Banten akan menindaklanjuti berkas pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bawaandi Cikupa

Rabu, 23 September 2026 08:01
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, ada tiga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bakal mencalonkan diri pada Pileg 2024 nanti. Yakni l, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya; Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi; dan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin.

Ia mengatakan, Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 12 Mei 2023 lalu.

Pj Gubernur Banten menandatangani surat usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024 pada 8 Agustus lalu.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak dikirimkan melalui aplikasi Siola pada 14 Agustus 2023,” terang Gunawan.
Kata dia, Pemprov Banten akan menunda berkas pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pileg, dengan catatan berkas persyaratan sudah lengkap dikirimkan dari DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk Kabupaten Lebak, Gunawan mengatakan, pihaknya menunggu surat dari Kemendagri kembali yang nantinya akan meminta Pj Gubernur Banten dan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Lebak agar tidak terjadi kekosongan.

“Mekanisme di Lebak, ada Pj Bupati yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota,” ujarnya.

Untuk Kota Serang, ia mengatakan, masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang berakhir pada 5 Desember 2023.

Sebelum 5 Desember 2023 nanti, Kemendagri akan meminta usulan nama Pj Walikota Serang kepada Pj Gubernur Banten dan DPRD Kota Serang.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju menjadi Caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai Caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar Caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai Kepala/w
Wakil Kepala Daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Untuk Kabupaten Tangerang, Gunawan mengatakan, Pj Gubernur Banten sudah mengusulkan nama calon Pj Bupati Tangerang.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang berakhir pada 23 September 2023 nanti.

Sementara, untuk Kota Tangerang, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang bakal berakhir ada 26 Desember 2023 mendatang. (*)

Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono

Tags: Gunawan RusmintoKota SerangPemprov BantenPileg 2024Subadri UshuluddinWakil Walikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sawah Rusak, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Mekarjaya

Next Post

Tolak Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur jadi Bacaleg, Warga Datangi KPU Cilegon

Next Post
Tolak Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur jadi Bacaleg, Warga Datangi KPU Cilegon

Tolak Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur jadi Bacaleg, Warga Datangi KPU Cilegon

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BRI Region 8 Jakarta 3 Radar Banten Award 2026

BRI Region 8 Jakarta 3 Raih Golden Winner Radar Banten Award 2026

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 22:13
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Konsistensi BRI Region 8 Jakarta 3 dalam mendukung dunia pendidikan mendapat apresiasi melalui ajang Radar Banten...

Perseroda PITS SIPITS Mobile

Perseroda PITS Raih Radar Banten Award 2026 Berkat Inovasi SIPITS Mobile

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 21:06
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) meraih penghargaan dalam ajang Radar Banten Award...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.