CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Mereka menyampaikan penolakan terhadap mantan narapidana alias napi kasus pencabulan anak di bawah umur menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),
Sejumlah orang mendatangi kantor KPU pada Senin siang, 28 Agustus 2023, dan menyampaikan tanggapan tentang Bacaleg Kota Cilegon berinisial R.
“Hari ini kami datang ke KPU untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023,” ujar salah satu warga, Rizki.
Rizki menjelaskan, Bacaleg yang dimaskud akan maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang-Purwakarta.
Ia dan sejumlah warga lainnya memberikan tanggapan karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015.
“Yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Artinya, beliau dibebaskan dari hukuman pidananya tahun 2020,” ujarnya.
Selain karena mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur, warga juga menolak pencalonan itu karena secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka lima tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan.
“Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” uajr Rizki.
Menurut Rizki, masyarakat sangat menginginkan perhelatan Pemilu 2024 ini dapat berjalan aman dan kondusif.
Karena itu, KPU diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Jangan sampai ada pelanggaran daripada PKPU yang sudah benar-benar ditentukan untuk bisa menjadi pedoman untuk menjalankan Pemilu 2024.
“Yang terpenting bagi kami adalah sebagai generasi muda menginginkan bahwa kursi legislatif DPRD Cilegon di tahun 2024 kami sangat menginginkan diisi oleh orang-orang yang bersih dari riwayat-riwayat kasus pidana apa pun, karena generasi Cilegon seharusnya bisa menunjukkan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi kursi-kursi legislatif DPRD Kota Cilegon,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, warga pun membawa sejumlah bukti, yaitu ada putusan dari Pengadilan Negeri Serang yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung RI.
Kemudian, bukti tangkapan layar dari salah satu media yang memberitakan tentang kasus salah satu Bacaleg tersebut.
“Kami mengharapkan bahwa KPU menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak sesuai persyaratan, tentu kami ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” papar Rizki. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











