• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan Mesin, Pengacara Sebut PT Newland Steel Terima Uang 12,7 Juta RMB dan Enggan Melanjutkan Transaksi

Fahmi by Fahmi
Selasa, 29 Agustus 2023 18:52
in Hukum
Kasus Dugaan Penggelapan Mesin, Pengacara Sebut PT Newland Steel Terima Uang 12,7 Juta RMB dan Enggan Melanjutkan Transaksi

Dua wrga negara China (didampingi penerjemah) saat menjalani persidangan di PN Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Newland Steel (NS) disebut telah menerima uang 12,7 juta RMB dari PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI). Uang tersebut diberikan PT JMI untuk mengakuisisi PT NS yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Meski telah menerima uang 12,7 juta RMB (Renminbi), pihak PT NS dinilai tidak mau melanjutkan proses transaksi. Imbasnya pun dirasakan oleh dua karyawan PT JMI Li Shuzen dan Ke Wenxiang.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59

Keduanya kini, dihadapkan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oleh JPU Kejati Banten, kedua warga negara asing (WNA) asal China tersebut didakwa telah melakukan penggelapan mesin PT NS dan dituntut pidana penjara selama delapan bulan.

Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa tersebut mengaku tidak ada penggelapan dalam kasus tersebut. Menurut dia, mesin tersebut hanya dipindahkan untuk diperbaiki. “Mesin dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki dan teknisi PT PMW lebih bagus dan pintar,” ujar Didik dalam nota pembelaannya, Selasa 29 Agustus 2023.

Didik mengungkapkan, PT JMI sudah mempunyai kesepakatan untuk membeli pabrik PT NS. Kesepakatan itu dibuat pada 2 Februari 2020 lalu. “Dibuatkan surat perjanjian jual beli yang ditandatangani pihak pertema Mr Chen Ying Yue dan pihak kedua Li Xing Yu, Mr Lin Jin Fang, Mr Lin Chun dan Mr Xie Jianlin,” kata Didik.

Didik mengatakan, nilai kesepakatan transaksi jual beli pabrik tersebut sebesar 27 juta RMB (mata uang China). Dari uang 27 juta RMB, PT JMI telah menyerahkan uang kepada PT NS sebesar 12,7 juta RMB.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, uang muka 2,7 juta atau 10 persen dari jual beli. “PT JMI kembali membayar sebesar 10 juta RMB (di bulan September 2020),” ungkap Didik.

Didik menegaskan, PT JMI sangat ini melunasi transaksi tersebut. Namun, dalam beberapa kali terdapat persoalan dan PT NS tidak mau melanjutkan proses pelunasan pembelian pabrik.

“Semua pajak-pajak pada transaksi jual beli pabrik tersebut akan ditanggung oleh PT JMI dan keputusannya Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli pabrik tersebut dan langsung pergi sehingga tidak ada kesepakatan,” kata Didik.

Didik menjelaskan, PT JMI telah melunasi setengah pembayaran di China. Namun, PT JMI malah mendapatkan somasi dari PT NS terkait sewa menyewa pabrik. “Tanggal 17 Oktober 2022 PT JMI mendapatkan somasi dari PT NS,” ungkap Didik.

Didik menegaskan, PT JMI tidak mungkin tidak akan melanjutkan transaksi dengan PT NS. Sebab, investasi PT JMI sudah tembus Rp 100 miliar. “Investasi yang dilakukan PT JMI sekitar Rp 100 miliar sehingga tidak mungkin tidak melanjutkan transaksi jual beli dengan PT NS,” tutur Didik.

Reporter: Fahmi

Tags: Ke Wenxiangkejari serangLi ShuzenPengadilan Negeri SerangpenggelapanPT JMIPT NS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sesuai Arahan Presiden, Al Muktabar Imbau Masyarakat Pakai Masker

Next Post

Emas Kedua Kontingen Banten dari Cabor Angkat Besi

Next Post
Emas Kedua Kontingen Banten dari Cabor Angkat Besi

Emas Kedua Kontingen Banten dari Cabor Angkat Besi

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

Perencanaan Infrastruktur Kota Serang

Bapperida Kota Serang Petakan Prioritas Pembangunan Lewat IKLI

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 18 Oktober 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang memiliki dasar untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan setiap wilayah melalui hasil pengukuran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.