SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Newland Steel (NS) disebut telah menerima uang 12,7 juta RMB dari PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI). Uang tersebut diberikan PT JMI untuk mengakuisisi PT NS yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Meski telah menerima uang 12,7 juta RMB (Renminbi), pihak PT NS dinilai tidak mau melanjutkan proses transaksi. Imbasnya pun dirasakan oleh dua karyawan PT JMI Li Shuzen dan Ke Wenxiang.
Keduanya kini, dihadapkan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oleh JPU Kejati Banten, kedua warga negara asing (WNA) asal China tersebut didakwa telah melakukan penggelapan mesin PT NS dan dituntut pidana penjara selama delapan bulan.
Didik Feriyanto selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa tersebut mengaku tidak ada penggelapan dalam kasus tersebut. Menurut dia, mesin tersebut hanya dipindahkan untuk diperbaiki. “Mesin dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki dan teknisi PT PMW lebih bagus dan pintar,” ujar Didik dalam nota pembelaannya, Selasa 29 Agustus 2023.
Didik mengungkapkan, PT JMI sudah mempunyai kesepakatan untuk membeli pabrik PT NS. Kesepakatan itu dibuat pada 2 Februari 2020 lalu. “Dibuatkan surat perjanjian jual beli yang ditandatangani pihak pertema Mr Chen Ying Yue dan pihak kedua Li Xing Yu, Mr Lin Jin Fang, Mr Lin Chun dan Mr Xie Jianlin,” kata Didik.
Didik mengatakan, nilai kesepakatan transaksi jual beli pabrik tersebut sebesar 27 juta RMB (mata uang China). Dari uang 27 juta RMB, PT JMI telah menyerahkan uang kepada PT NS sebesar 12,7 juta RMB.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, uang muka 2,7 juta atau 10 persen dari jual beli. “PT JMI kembali membayar sebesar 10 juta RMB (di bulan September 2020),” ungkap Didik.
Didik menegaskan, PT JMI sangat ini melunasi transaksi tersebut. Namun, dalam beberapa kali terdapat persoalan dan PT NS tidak mau melanjutkan proses pelunasan pembelian pabrik.
“Semua pajak-pajak pada transaksi jual beli pabrik tersebut akan ditanggung oleh PT JMI dan keputusannya Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli pabrik tersebut dan langsung pergi sehingga tidak ada kesepakatan,” kata Didik.
Didik menjelaskan, PT JMI telah melunasi setengah pembayaran di China. Namun, PT JMI malah mendapatkan somasi dari PT NS terkait sewa menyewa pabrik. “Tanggal 17 Oktober 2022 PT JMI mendapatkan somasi dari PT NS,” ungkap Didik.
Didik menegaskan, PT JMI tidak mungkin tidak akan melanjutkan transaksi dengan PT NS. Sebab, investasi PT JMI sudah tembus Rp 100 miliar. “Investasi yang dilakukan PT JMI sekitar Rp 100 miliar sehingga tidak mungkin tidak melanjutkan transaksi jual beli dengan PT NS,” tutur Didik.
Reporter: Fahmi












