SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Serang terkait usulan pengunduran diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin ditunda oleh DPRD Kota Serang.
Ditundanya rapat paripurna tersebut karena tidak korum. Salah satu faktornya adalah hanya ada 24 anggota DPRD Kota Serang yang hadir dari total keseluruhan 45 orang.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, pihaknya sudah menerima surat usulan pengunduran diri dari Subadri Ushuludin selaku Wakil Walikota Serang.
“Jadi mekanisme nya beliau sudah mengajukan secara pribadi selaku Wakil Walikota. Kita bahas tadi rencananya sekarang tapi ternyata tidak kourum,” katanya.
Ia menjelaskan, Sidang Paripurna terkait pengumuman pengunduran diri Subadri Ushuludin akan diagendakan ulang pada hari Senin, 4 September 2023 mendatang.
“Jadi hari Senin kita agendakan terkait usulan pemberhentian dari DPRD ke Kemendagri lewat Provinsi. Prosesnya kita bersurat ke Gubernur Banten untuk Kemendagri,” ucapnya.
Ia mengaku, terkait proses pengajuan pengunduran diri Wakil Walikota Serang itu kemungkinan memakan waktu paling lama sekitar dua minggu.
“Kita tunggu dari Kemendagri dulu. Paling proses lamanya sekitar 1-2 minggu. Sebelum DCT itu nanti di Paripurnakan, biar keluar suratnya,” ucapnya.
Ia pun berharap, pada agenda Rapat Paripurna pengunduran diri nanti, anggota DPRD dapat hadir seluruhnya atau setidaknya 3/4 sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti di proses di sana, nanti kita tunggu hasilnya dari sana, begitu prosesnya. Mudan-mudahan hari Senin nanti quorum terpenuhi. Kita laksanakan untuk pelaksanaan Sidang Paripurna Usulan Penetapan Pengunduran diri Wakil Waliklta Serang Subadri Ushuludin,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











