• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

Fahmi by Fahmi
Selasa, 5 September 2023 13:10
in Berita Utama, Utama
2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor  Jaminan Reklamasi

Lokasi penambangan pasir yang ditindak Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT TAS dan PT GL, dua perusahaan penambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ternyata tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut wajib disetorkan setelah izin tambang dikeluarkan.

“Informasinya dua perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Selasa 5 September 2023.

RelatedPosts

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 20:48
Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Kamis, 24 September 2026 20:42
Radar Banten Award

DBMSDA Kabupaten Tangerang Raih Radar Banten Award 2026

Kamis, 24 September 2026 20:35
Rawa Danau

Pemuda Cikedung Turun ke Rawa Danau, Lakukan Aksi Bersih-bersih

Kamis, 24 September 2026 20:29

Ia mengatakan tidak disetorkannya dana reklamasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, tidak ada pengawasan atau pun pemerintah daerah terhadap dana jaminan reklamasi tersebut.

“Seharusnya kalau uang itu tidak ada tentu ada tindakan yang bisa dilakukan oleh instansi terkait,” katanya.

Akibat tidak adanya dana jaminan reklamasi tersebut membuat pengusaha nakal dapat meninggalkan kewajibannya untuk memperbaiki lokasi pertambangan dari kerusakan lingkungan.

“Kondisi ini yang terjadi di Cimarga, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko meminta kepada RADARBANTEN.CO.ID untuk menanyakan dana reklamasi kepada instansi terkait.

“Kalau itu (dana reklamasi tambang-red) tanyakan kepada instansi terkait,” kata Condro.

Condro mengatakan, pihaknya telah menindak dua bos tambang pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Total kerusakan lahan akibat pertambangan tersebut sekitar 15 hektare.

“Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, Kabupaten Lebak sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Condro.

Condro mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial HA dan AA. Keduanya merupakan direktur utama pada perusahaan PT TAS dan PT GL. “HA ini merupakan direktur utama PT TAS, sedangkan AA direktur utama PT GL,” ungkap Condro.

Condro menjelaskan, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin. Akan tetapi, pasca melakukan penambangan, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam mereklamasi area lahan di lokasi pertambangan.

“Perusahaan itu punya kewajiban dalam melakukan reklamasi lahan pasca tambang, itu sudah merupakan tanggungjawabnya sebagai penambang. Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Condro.

Condro mengatakan, berkas berkas tersangka Direktur Utama PT TAS berinisial HA masih dalam tahap satu atau masih proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

Sedangkan berkas perkara Direktur Utama PT GL berinisial AA sudah dilaksanakan tahap dua atau telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua,” ujar Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.

Condro juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang melakukan aktivitas tambang tanpa melakukan reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Perbuatan tersangka diancam pidana selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum. Oleh karenanya, ia meminta agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan untuk dipatuhi.
“Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak,” tutur perwira menengah Polri tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Condro Sasongkokecamatan cimargaPolda BantenPT GLPT TASReklamasiSubdit IV Ditreskrimsus Polda BantenTambang Pasir CimargaTambang Pasir IlegalTrisno Tahan Uji
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

3 RW Bersaing dalam LKBA 2023 di Desa Margagiri

Next Post

Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut Penjegalan

Next Post
Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut  Penjegalan

Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut Penjegalan

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.