SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan lalu lintas angkutan barang dan angkutan penumpang pada jalan provinsi dan jalan nasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten kembali lakukan operasi penertiban angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada jalan provinsi dan nasional, Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Kali ini dilakukan di jalan raya Serang-Jakarta (Sawo), Kabupaten Serang. Kegiatan operasi ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, anggota TNI, serta anggota POLRI dengan menggunakan kendaraan roda 4 sebanyak 5 unit dan 1 buah laptop yang terdapat sistem aplikasi SIPITAK.
Pelaksanaan penertiban dilakukan untuk menekan jumlah angka pelanggaran terhadap operator/pengemudi Angkutan Barang dan Angkutan Penumpang Umum, serta terpeliharanya kondisi kelas jalan sesuai dengan peruntukannya.
“Selain itu terciptanya angkutan umum yang tertib, aman dan nyaman dan mengetahui legalitas dokumen kendaraan angkutan penumpang umum, serta memberikan pemahaman tentang pengurusan dokumen kendaraan,” kata Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo.
Angkutan penumpang umum yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen atau tidak terdaftar di database melalui sistem aplikasi SIPITAK juga turut ditertibkan.
“Sampai selesai sasaran pelaksanaan penertiban angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada jalan provinsi dan nasional berjalan lancar dan tertib,” sambungnya.
Pelaksanaan penertiban ini juga mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas umum dengan melakukan pengaturan lalu lintas disekitar lokasi kegiatan penertiban. (Adv)
Reporter: Eko Fajar
Editor: Agung S Pambudi











