SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait masih adanya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi dan dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Laporan tersebut diterimanya secara langsung maupun melalui media sosial dari warga yang mengeluhkan aktivitas sejumlah THM di wilayah Kabupaten Serang.
Najib menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Serang wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar tempat usahanya.
“Ketertiban masyarakat merupakan aspek utama yang harus didahulukan karena menjadi kebutuhan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengusaha di Kabupaten Serang harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, setiap tempat usaha juga harus memiliki dan mematuhi jam operasional yang jelas agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya.
“Yang terpenting adalah menjaga ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Najib mengatakan, Pemkab Serang akan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinannya. Penertiban tersebut akan dilakukan bersama aparat kepolisian agar berjalan aman dan lancar.
“Ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada pemerintah daerah dan instansi terkait. Kami tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Serang akan berkolaborasi dengan DPRD, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penertiban guna memastikan izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Penegakan Perda terkait kedisiplinan dan ketertiban masyarakat harus ditegakkan. Ini akan menjadi atensi kami,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda









