SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang siap mengakomodir aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang terkait penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Serang (BPKAD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, selama ini yang menyebabkan permasalahan timbul ialah karena terhambatnya komunikasi antara PPDI dan juga Pemkab Serang.
“Komunikasinya masih ada hambatan sehingga yang dikeluhkan itu belum tersalurkan dengan baik, tetapi sebetulnya kadis DPMD sudah menjembatani itu tinggal ting tengnya aja,” katanya, Rabu 6 Agustus 2023.
Ia mengatakan munculnya permasalahan mengenai keterlambatan pembayaran Siltap pun dilatarbelakangi lantaran komunikasi yang tersendat. Untuk itu pihaknya akan melakukan pertemuan rutin dengan pihak desa guna mengetahui masalah yang sedang dialami.
“Akan ada pertemuan rutin dengan kawan-kawan kepala desa dan perangkat desa secara rutin sehingga akan muncul komunikasi mengenai keluhan sehingga dapat segera ditangani oleh kabupaten itu, inti yang kita bahas tadi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tuntutan PPDI Kabupaten Serang yang menginginkan agar pembayaran Siltap dilakukan setiap bulannya sudah disepakati oleh Bupati Serang.
“Tadi sudah disepakati dan sudah diarahkan oleh ibu bupati bahwa Kadis DPMD dan kepala BPKAD berkewajiban menghitung ulang kewajiban apa saja yang harus disalurkan ke Pemerintah Desan untuk keuangannya,” jelasnya.
“Kemudian progres di bulan September sekarang akan menyalurkan Siltap untuk bulan Agustus kemudian akan menyalurkan BHPRD bulan April itu akan disampaikan September ini,” imbuhnya.
Dia meminta PPDI untuk mengedepankan adat-adat ketimuran dalam menghadapi permasalahan yang muncul.
“Teman-teman PPDI sepakat dan komitmen ketika ada masalah apapun, harus dibahas dengan cara-cara yang santun dan sesuai dengan adat ketimuran dimana mengedepankan komunikasi dibandingkan jalur demo,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Merwanda











