TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang membidik calon tersangka atas kasus charter atau sewa pesawat di PT Angkasa Pura Kargo (APK), sekarang menjadi i PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), tahun 2022 senilai negara Rp 5,49 miliar.
Penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek charter pesawat tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, belum lama ini.
Ia mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik baru memulai untuk pemeriksaan saksi.
Perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) atau sub-holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) itu mulai naik tahap penyidikan sejak, Kamis, 21 Mei 2026.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana Probo Setyarjo dengan nomor 410/M.6.11/Fd.2/05/2026.
“Mulai proses penyidikan pekan lalu,” ujarnya.
Teja Buana menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru yakni charter psawat. Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, PT APK pada Februari 2022 menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300.
“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” ungkapnya.
Teja Buana memastikan bahwa, kerja sama penyewaan pesawat tersebut telah dibayarkan PT APK kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar.
Meski telah dibayarkan, kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 tersebut disebut tidak pernah terlaksana alias fiktif.
Editor: Agus Priwandono









