SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fadli Arianto (33), preman yang menyebabkan Anfal Hakiki (21) kritis ternyata residivis kasus narkoba dan pengeroyokan. Anfal Hakiki merupakan pedagang kebab Turki asal Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
“Kasus pengeroyokan divonis 1,5 tahun, kasus narkoba, terakhir ini (penganiayaan berat),” ujar Fadli Arianto memberikan pengakuan, Senin, 11 September 2023.
Fadli Arianto mengungkapkan, alasannya menusuk Anfal Hakiki menggunakan badik karena korban dianggap tidak seperti pedagang lain.
Korban, kata dia, tidak terima saat diminta memberikan kebab Turki secara gratis.
“Kalau minta sudah ditentukan, biar kebagian semua (teman-temannya),” ungkap Fadli.
Ia mengakui, alasannya sering memalak pedagang kaki lima karena tidak punya uang untuk membayar. Pedagang-pedagang yang ia palak biasanya lamgsung memberikan makanan ketika diminta.
“Kalau minta sate langsung dibikin,” ujar Fadli.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus penusukan tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 September 2023, pukul 22.30 WIB.
Saat penusukan terjadi, pelaku dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan.
“Pelaku ini dalam pengaruh obat-obatan,” kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, sebelum menusuk korban, pelaku bersama tiga temannya mendatangi kios korban yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat berada di lokasi pelaku memesan kebab Turki kepada korban,” kata Sofwan.
Setelah pesanan dibuat, pelaku begitu saja meninggalkan korban. Korban yang tidak mau rugi, langsung menghampiri warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, itu untuk membayar kebab pesanannya.
Namun, pelaku malah mengeluarkan badik yang diselipkan dipinggang. Senjata tajam tersebut kemudian ditusukkan ke bagian ulu hati dan pinggang korban.
Tusukkan senjata tajam tersebut membuat korban banyak mengeluarkan darah. Ia kemudian berlari ke arah warga dan meminta pertolongan.
“Korban ini dibawa warga ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Sofwan didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP Dedi Mirza.
Sofwan mengungkapkan, pasca kejadian tersebut warga melaporkannya ke polisi.
Saat proses penangkapan, poliis terpaksa menembak kaki pelaku karena disebut mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur Sofwan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











