SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang akan mengimbau wajib pajak (WP) terkait permintaan Forum Anak Kota Serang untuk mengurangi iklan rokok di Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya sepakat dengan permintaan Forum Anak Kota Serang untuk mengurangi atau menempatkan iklan rokok di sejumlah titik di Kota Serang.
“Kami sependapat terkait permintaan Forum Anak karena kita harus bisa memilah dan memilih tempat-tempat iklan dari produk rokok. Tentunya kita ada regulasi dan ada Perwalnya, juga aturan perpajakannya,” ujarnya, Senin, 11 September 2023.
Hari menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengatur titik-titik untuk pemasangan iklan rokok. Pasalnya, Bapenda hanya memungut pajaknya saja.
“Kami hanya memungut pajaknya saja. Tentunya harus disinkronkan dengan OPD terkait tersebut. Kemudian juga memang bentuk supporting kami juga nanti ke wajib pajak kita yang ternyata isinya produk rokok supaya mematuhi dengan regulasi pemasangan iklan rokok,” katanya.
Adapun pemasangan iklan rokok di Kota Serang tidak dibolehkan di dekat sekolah, tempat ibadah, jalan protokol, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
“Selama ini pajak diurus kebanyakan biro jasa, kita tidak tahu isinya apa, yang penting pajaknya 25 persen dari nilai kontrak,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono












