• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Pemkot Serang Tantang Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tempuh Jalur Hukum

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 15 September 2023 18:51
in Utama
Pemkot Serang Tantang Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tempuh Jalur Hukum

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang persilakan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menempuh jalur hukum.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, para pelaku usaha sempat meminta kepada Pemkot Serang untuk berlaku adil terhadap mereka.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Klaim asuransi kendaraan korban KMP Batumandi

65 Kendaraan Korban Kebakaran KMP Batumandi Ajukan Klaim Asuransi

Jumat, 23 Oktober 2026 16:06
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03

Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak disebutkan adanya larangan tempat hiburan malam.

“Aspek keadilan itu yang mereka minta kepada kami. Memang, dalam perda PUK tidak ada larangan adanya tempat hiburan malam, dan hanya dibatasi. Jadi, hanya ada di hotel bintang lima yang diperbolehkan,” ujarnya, Jumat 15 September 2023.

Ia menjelaskan, Pemkot Serang juga persilahkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam jika keberatan terhadap aturan atau pasal yang tidak sesuai dengan Perda PUK.

“Sebelumnya juga kan mereka sempat mengajukan judicial review. Jadi, silahkan saja kalau mereka menganggap tidak ada rasa keadilan, karena negara kita ini negara hukum,” katanya.

pihaknya sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal daj Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meninjau menginventarisir dan meninjau terkait perizinannya.

Selain itu, Pemkot Serang juga mengaku sudah melakukan penertiban terkait tempat hiburan malam melalui Satpol PP Kota Serang.

“Apakah izin yang diberikan sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian, Satpol pp juga sudah melakukan upaya penertiban, monitoring dan evaluasi terkait adanya penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.

Subagyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan dari pengusaha tempat hiburan malam agar Pemerintah Daerah memberikan keleluasaan usahanya hingga akhir tahun ini.

Artinya, lanjut Subagyo, pengusaha hiburan malam meminta waktu untuk berbenah, sekaligus untuk mencari tempat lain guna membuka usahanya kembali.

“Jadi, tahun ini mereka meminta keleluasaan sampai akhir tahun 2023. Sehingga nanti mereka akan pindah dengan sendirinya,” ucapnya.

Kendati demikian, Pemkot Serang disebut belum menyepakati permintaan para pengusaha hiburan malam itu, dan baru hanya dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Subagyo menuturkan, Pemkot Serang saat ini baru melakukan evaluasi dan peninjauan mengenai usahanya, lantaran berkaitan dengan ketertiban umum

“Permintaan mereka belum kami sepakati, karena belum ada pembahasan bersama tim,” tuturnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Aditya

Tags: Asda IDPMPTSPPemerintah Kota SerangPemkot SerangpenertibanpengusahaSatpol PPSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Minta Pengadaan Mobil Listrik Jangan Kesampingkan Kepentingan Masyarakat

Next Post

Kabar Gembira, OPPO Experience Store Kini Hadir di Tang City Mall

Next Post
Kabar Gembira, OPPO Experience Store Kini Hadir di Tang City Mall

Kabar Gembira, OPPO Experience Store Kini Hadir di Tang City Mall

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wabup Pandeglang Terima Pengembalian Keuangan Negara dari Kejaksaan sebesar Rp264 Juta

Terima Pengembalian Uang Korupsi LKM Rp 264 Juta, Wabup Pandeglang Apresiasi Kejaksaan

by Purnama Irawan
Sabtu, 24 Oktober 2026 06:44
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas keberhasilan memulihkan sebagian kerugian keuangan...

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.