SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang persilakan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, para pelaku usaha sempat meminta kepada Pemkot Serang untuk berlaku adil terhadap mereka.
Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak disebutkan adanya larangan tempat hiburan malam.
“Aspek keadilan itu yang mereka minta kepada kami. Memang, dalam perda PUK tidak ada larangan adanya tempat hiburan malam, dan hanya dibatasi. Jadi, hanya ada di hotel bintang lima yang diperbolehkan,” ujarnya, Jumat 15 September 2023.
Ia menjelaskan, Pemkot Serang juga persilahkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam jika keberatan terhadap aturan atau pasal yang tidak sesuai dengan Perda PUK.
“Sebelumnya juga kan mereka sempat mengajukan judicial review. Jadi, silahkan saja kalau mereka menganggap tidak ada rasa keadilan, karena negara kita ini negara hukum,” katanya.
pihaknya sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal daj Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meninjau menginventarisir dan meninjau terkait perizinannya.
Selain itu, Pemkot Serang juga mengaku sudah melakukan penertiban terkait tempat hiburan malam melalui Satpol PP Kota Serang.
“Apakah izin yang diberikan sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian, Satpol pp juga sudah melakukan upaya penertiban, monitoring dan evaluasi terkait adanya penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.
Subagyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan dari pengusaha tempat hiburan malam agar Pemerintah Daerah memberikan keleluasaan usahanya hingga akhir tahun ini.
Artinya, lanjut Subagyo, pengusaha hiburan malam meminta waktu untuk berbenah, sekaligus untuk mencari tempat lain guna membuka usahanya kembali.
“Jadi, tahun ini mereka meminta keleluasaan sampai akhir tahun 2023. Sehingga nanti mereka akan pindah dengan sendirinya,” ucapnya.
Kendati demikian, Pemkot Serang disebut belum menyepakati permintaan para pengusaha hiburan malam itu, dan baru hanya dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Subagyo menuturkan, Pemkot Serang saat ini baru melakukan evaluasi dan peninjauan mengenai usahanya, lantaran berkaitan dengan ketertiban umum
“Permintaan mereka belum kami sepakati, karena belum ada pembahasan bersama tim,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











