CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Kuasa hukum mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri Taufiqurrohman menyebut informasi gaji ganda yang diterima kliennya adalah hoax alias informasi bohong.
Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Imam Nasef menjelaskan, informasi adanya gaji ganda yang diterima kliennya itu bohong alias hoax karena tidak ada dasar dan bukti.
Bahkan Imam mempertanyakan kepada pihak yang mengembuskan informasi hoax itu sebagai dasar dan bukti jika Taufiq, panggilan akrab Taufiqurrohman, menerima gaji ganda.
Bahkan, kata Imam Nasef, hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Dituduh menerima gaji ganda, dan diminta untuk mengembalikan. Sesuatu yang tidak pernah terbayang oleh klien kami. Ini merupakan suatu pembunuhan karakter yang sangat luar biasa. Sampai dengan saat ini kami masih bertanya-tanya apa dasarnya?” papar Imam.
Menurut Imam kliennya sangat merasa terganggu dan sangat dirugikan oleh framing isu yang digaungkan beberapa waktu belakangan ini. Sebagai seorang manusia biasa tentu Taufiq sangat merasa terdzolimi dengan itu.
“Bayangkan sesuatu yang tidak benar, tidak pernah kami lakukan, mengada-ngada dituduhkan kepada kami,” paparnya.
Diketahui, Taufiq diberhentikan dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri pada Senin 18 September. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin 18 September 2023.
Taufiq menjelaskan, ia seharusnya menjabat hingga tahun 2025 mendatang.
Taufiq merasa pemberhentiannya itu terkesan dipaksakan karena alasan yang digunakan mengada-ada.
Karena itu, Taufiq mengaku akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai KPM atas keputusan itu.
“Saya akan menuntut ketidakadilan, ini harus diluruskan, jangan sampai walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya gak berpolitik, saya gak punya partai,” ujar Taufiq, Senin 18 September 2023.
Taufiq menjelaskan, dalih yang digunakan untuk memecatnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Banten yang diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.
Menurut Taufiq, penunjukan ia sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.
“Pada waktu itu belum ada open bidding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open bidding untuk BUMD itu belum ditetapkan,” ujar Taufiq.
Peraturan yang mengatur open bidding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021. “Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020,” ujar Taufiq. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi