• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Cilegon Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Kamis, 21 September 2023 09:07
in Hukum, Utama
Polres Cilegon Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan dua pengedar sabu-sabu.

Dua pengedar sabu-sabu yang diamankan itu masing-masing berinisial MF (42) dan SF alias AJ (37).

RelatedPosts

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
panglong kayu di Pandeglang kebakaran

Panglong Kayu di Cimanggu Pandeglang Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan

Jumat, 18 September 2026 16:09
Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Jumat, 18 September 2026 15:34

Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 7 Agustus 2023 lalu di tempat berbeda di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

“Berhasil kami amankan dua tersangka yang juga ini merupakan hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Polda Banten,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 20 September 2023.

MF diamankan polisi di pinggir jalan di Perumahan Pesona saat menjalankan aksinya. Polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 9,48 gram.

Dari hasil pengembangan di kediaman MF di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, polisi kembali mendapatkan barang bukti tiga plastik yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53,62 gram.

Pada 1 September 2023, Satresnarkoba Polres Cilegon kembali menggeledah kediaman MF dan mendapatkan tiga plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 121,16 gram.

“Dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang didapati barang bukti jenis sabu dengan total berat seluruhnya 184,26 gram,” ujar Rifki.

Rifki juga mengatakan, tersangka MF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari dua sumber, yakni ALDY sebanyak 50 gram dan Teteh MEY sebanyak 159 gram.

Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka SF di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Tersangka SF berperan mengambil sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bersumber dari Teteh MEY.

“Saat ini saudara ALDY ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu, sedangkan saudari Teteh MEY, DPO, saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.

Tersangka MF dan SF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Reporter: Bayu Mulyana

Editor: Agus Priwandono

Tags: bandar sabuganjaKota CilegonNarkobapengedar narkobapengedar sabupenyalahgunaan narkobapolres cilegonSabuSatresnarkoba Polres Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

Next Post

Kualitas Beras Bantuan Pangan Dicek, Dinsos Pandeglang: Layak Konsumsi

Next Post
Kualitas Beras Bantuan Pangan Dicek, Dinsos Pandeglang: Layak Konsumsi

Kualitas Beras Bantuan Pangan Dicek, Dinsos Pandeglang: Layak Konsumsi

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.