CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan dua pengedar sabu-sabu.
Dua pengedar sabu-sabu yang diamankan itu masing-masing berinisial MF (42) dan SF alias AJ (37).
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 7 Agustus 2023 lalu di tempat berbeda di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Berhasil kami amankan dua tersangka yang juga ini merupakan hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Polda Banten,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu, 20 September 2023.
MF diamankan polisi di pinggir jalan di Perumahan Pesona saat menjalankan aksinya. Polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 9,48 gram.
Dari hasil pengembangan di kediaman MF di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, polisi kembali mendapatkan barang bukti tiga plastik yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53,62 gram.
Pada 1 September 2023, Satresnarkoba Polres Cilegon kembali menggeledah kediaman MF dan mendapatkan tiga plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 121,16 gram.
“Dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang didapati barang bukti jenis sabu dengan total berat seluruhnya 184,26 gram,” ujar Rifki.
Rifki juga mengatakan, tersangka MF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari dua sumber, yakni ALDY sebanyak 50 gram dan Teteh MEY sebanyak 159 gram.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka SF di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Tersangka SF berperan mengambil sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bersumber dari Teteh MEY.
“Saat ini saudara ALDY ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu, sedangkan saudari Teteh MEY, DPO, saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.
Tersangka MF dan SF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono










