CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berinisial A (16), yang masih duduk di salah satu SMP negeri di Kota Cilegon, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial B (36).
Peristiwa itu mencuat setelah korban kabur dari rumah akibat tidak tahan dengan perlakuan pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengatakan laporan kasus tersebut baru diterima dari ibu korban pada Senin (20/4).
“Yang melapor baru ibunya hari ini, karena anaknya masih menjalani ujian sekolah,” ujarnya.
Eka menjelaskan, hingga saat ini korban belum dapat dimintai keterangan secara langsung.
Kondisi korban disebut belum memungkinkan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dialaminya.
“Saat dikonfirmasi ke ibunya mengenai berapa kali kejadian, juga belum diketahui pasti karena anaknya belum bisa memberikan keterangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat kabur dari rumah pada 8 April 2026 dan pergi ke rumah temannya. Korban baru kembali setelah dijemput oleh ibunya pada 9 April 2026.
“Korban kabur ke rumah temannya dan saat disuruh pulang tidak mau karena ada bapaknya, yang diduga melakukan perbuatan tersebut,” jelas Eka.
Dari keterangan ibu korban, dugaan pelecehan itu terjadi beberapa kali. Bahkan, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf. Namun demikian, pihak keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Pelaku sudah mengakui kepada ibunya dan meminta maaf, tetapi tetap dilaporkan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal bersama korban setelah diusir oleh ibu korban.
Proses penanganan perkara pun telah berjalan. Korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA dan juga telah menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan.
“Sudah ada pendampingan dari UPTD PPA dan visum juga sudah dilakukan,” tambah Eka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan berbagai keterangan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Abdul Rozak











