• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Rabu, 4 Oktober 2023 13:02
in Hukum, Lebak, Utama
Ditetapkan Tersangka, Bos Tambang Pasir Ilegal di Cimarga Bakal Diperiksa Polda Banten

Lokasi pertambangan pasir ilegal Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Foto: Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bos tambang pasir ilegal di Cimarga, Lebak berinisial AS dan HT bakal diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus pertambangan pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

RelatedPosts

Regen Abdul Aris Diganjar Penghargaan Peduli Yatim pada Radar Banten Awards 2026

Regen Abdul Aris Diganjar Penghargaan Peduli Yatim pada Radar Banten Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 13:34
Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Perhutani Lebak, Polda Banten Amankan 8 Pekerja

Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Perhutani Lebak, Polda Banten Amankan 8 Pekerja

Kamis, 24 September 2026 11:16
Pengentasan Kemiskinan Lebak

Amir Hamzah Sebut Pengentasan Kemiskinan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 23 September 2026 17:33
Hari Tani Nasional 2026

Ini Pesan Hasbi pada Peringatan Hari Tani Nasional 2026

Rabu, 23 September 2026 15:26

“Dalam waktu dekat akan diperiksa (dua bos tambang sebagai tersangka),” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Rabu 4 September 2023.

Direktur CV VJM dan direktur CV PS tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Oktober 2023. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.

Condro mengatakan, pengungkapan kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pertambangan Desa Cimarga pada 5 September 2023 lalu. Sidak tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.

Saat berada di lokasi, pihak perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat. “Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak.

“Luas area pertambangan sekitar tujuh hektare, hasil pertambangan dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.

Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” tutur Condro.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: AKBP Condro Sasongkobos tambang pasirbos tambang tersangkakecamatan cimargapertambangan ilegal ditindakPolda BantenSubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bantentambang ilegal LebakTambang Pasir CimargaTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paripurna HUT Banten Ricuh, Dua Mahasiswa Ditangkap

Next Post

Pemkot Serang Masih Tunggu Laporan OPD untuk Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan

Next Post
Pemkot Serang Masih Tunggu Laporan OPD untuk Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan

Pemkot Serang Masih Tunggu Laporan OPD untuk Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

I-SIM Pajak Daerah Kota Serang

Hari Pamungkas Raih Radar Banten Awards Lewat Inovasi I-SIM Pajak

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 24 September 2026 14:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, meraih penghargaan Radar...

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

by Adam Fadillah
Kamis, 24 September 2026 13:53
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon meraih Radar Banten Award 2026 kategori Kemudahan Layanan.  Penghargaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.