SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bos tambang pasir ilegal di Cimarga, Lebak berinisial AS dan HT bakal diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus pertambangan pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Dalam waktu dekat akan diperiksa (dua bos tambang sebagai tersangka),” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Rabu 4 September 2023.
Direktur CV VJM dan direktur CV PS tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Oktober 2023. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.
Condro mengatakan, pengungkapan kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pertambangan Desa Cimarga pada 5 September 2023 lalu. Sidak tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.
Saat berada di lokasi, pihak perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat. “Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak.
“Luas area pertambangan sekitar tujuh hektare, hasil pertambangan dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.
Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” tutur Condro.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi












