SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas dugaan pertambangan batubara ilegal di lahan Perhutani tepatnya di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak kembali ditindak petugas Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam penindakan ini sebanyak 8 pekerja diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para pekerja yang diamankan tersebut berinisial RU, AR, UJ, OJ, BU, JU, UM, dan EN. Mereka saat ini dimintai keterangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak bertanggung jawab atas aktivitas penambangan batu bara di tiga lokasi tersebut.
“Dari ketiga lokasi penambangan, kami amankan para pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya, Rabu 23 September 2026.
Selain mengamankan delapan pekerja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan serta beberapa karung batu bara. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pada lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dan kedalaman mencapai sekitar 20 meter. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Dari aktivitas di lokasi pertama, produksi batu bara diperkirakan mencapai 1 hingga 2 ton setiap harinya. Petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pada lokasi kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Kegiatan penambangan tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026, dengan hasil produksi diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton batu bara per hari.
“Dari masing-masing lokasi, kami menemukan kondisi dan kapasitas lubang tambang yang berbeda. Seluruh temuan tersebut menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap aktivitas penambangan secara menyeluruh,” kata Dian.
Sementara pada lokasi ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman mencapai sekitar 50 meter. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Produksi batu bara dari lokasi ketiga diperkirakan mencapai 3 hingga 4 ton per hari. Dengan ditemukannya lima lubang tambang di tiga lokasi, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan aspek perizinan kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera melaporkan jika menemukan praktik pertambangan ilegal di lingkungan sekitar. “Apabila menemukan atau mendapat informasi tambang ilegal dapat melapor kepada kami melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak












