LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membuang sampah Tangsel ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, masih dalam pembahasan dan kajian Pemkab Lebak.
Menanggapi pembahasan kerjasama tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, mengatakan harus melihat dampaknya ke masyarakat Lebak menguntungkan atau tidak terkait dengan kerja sama tersebut.
“Jelas yah, kalimat awalnya menguntungkan bagi masyarakat Lebak secata ekonomi makro. Yang kedua secara PAD ada keuntungan, yang ketiga tidak merusak kehidupan lingkungan masyarakat sekitar,” katanya, Minggu 8 Oktober 2023.
Untuk diketahui dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, TPSA Dengung memiliki luas lahan 10 hektare. Dari total lahan tersebut, hanya lima hektare lahan yang terpakai oleh Pemkab Lebak. Setiap harinya TPSA Dengan menerima buang sampah 50-60 ton per hari yang berasal dari Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.
Dengan sisa lahan lima hektare, TPSA Dengung disebut-sebut masih mampu menampung sampah buangan dari Tangsel. Diprediksi sampah yang dibuang ke Lebak per harinya mencapai 400-500 ton, jika kerja sama tersebut terjadi.
Terkait kerjasama tersebut, Agil menilai, Pemkab Lebak harus melihat analisis dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu. Untuk membahas dan menindaklanjuti kerjasama tersebut.
“Jadi harus dicek juga, analisis dampak lingkungannya. tiga poin aja, kalo sampah mah. Kalo tiga-tiganya memenuhi DPRD tidak bisa menolak, karena kita refresentasi masyarakat,” tutur Ketua DPRD termuda di Indonesia ini.
Ditanya soal setuju atau tidak dengan pembahasan kerja sama tersebut, Agil menyebutkan DPRD Lebak belum membahas kerja sama Pemkab Lebak dan Pemkot Tangsel tersebut.
“Belum dibahas dan belum dipikirkan, jadi masih fokus Pj Bupati. Kita sama Bang Jun dan pak Ucuy berserta pimpinan fraksi, dua minggu ini masih bahas Pj Bupati,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











