• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Disnaker Banten Kawal Karyawan agar Hak-haknya Terpenuhi

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Selasa, 10 Oktober 2023 18:28
in Utama
Disnaker Banten Kawal Karyawan agar Hak-haknya Terpenuhi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten terus mengawal para karyawan swasta di Banten. Itu dilakukan agar hak-hak karyawan dipenuhi perusahaan sebagaimana mestinya. Salah satunya, mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, para karyawan berhak mendapatkan upah sesuai UMK yang berlaku dalam Permenaker.

RelatedPosts

Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Dukung Ekspor dan Kesejahteraan Petani, bank bjb Perkuat Kemitraan dengan Wanoja Coffee

Rabu, 28 Oktober 2026 09:05
Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Selasa, 27 Oktober 2026 07:56
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38

“Kita terus mengawal dan memastikan agar perusahaan-perusahaan di Banten memberikan pemenuhan hak kepada karyawan khususnya perihal upah. Kita tidak ingin, tenaga kerja kita dibayar tidak sesuai UMK,” ujar Septo, Selasa, 10 Oktober 2023.

Septo mengatakan, dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan itu, pengusaha dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum, antara lain, pidana penjara dan denda, sesuai Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai semestinya, bisa mengadu ke Disnakertrans Banten maupun Disnakertrans di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Septo menyebut, UMK ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pakar. UMK biasanya akan berubah setiap tahunnya.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi penyesuaian UMK ialah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen upah/gaji terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Besaran UMK ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, di sana akan dibahas mengenai nominal UMK tahun selanjutnya, yang mana hasilnya akan diajukan kepada Provinsi untuk disahkan. Tentu, kita juga ada beberapa penilaian dalam pengesahan UMK ini,” ungkapnya.

Selain UMK, Disnakertran Banten juga ingin memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Reporter : Yusuf Permana

Editor: Agus Priwandono

Tags: angka pengangguran tinggiBuruhdisnakertrans bantenhak karyawanpengangguran di Bantenproduktivitas tenaga kerjatenaga kerjaUMKUMPUpah Minimumupah minimum provinsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lagi-lagi Menumpuk di Akhir Tahun, DPRD Soroti Pembangunan Infrastruktur di Cilegon

Next Post

89 Perumahan Belum Serahkan PSU, Lima Perumahan Diduga Ditinggal Kabur Pengembangnya

Next Post
89 Perumahan Belum Serahkan PSU, Lima Perumahan Diduga Ditinggal Kabur Pengembangnya

89 Perumahan Belum Serahkan PSU, Lima Perumahan Diduga Ditinggal Kabur Pengembangnya

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Becak listrik Kota Serang

200 Becak Listrik Gratis Disiapkan untuk Warga Kota Serang

Senin, 26 Oktober 2026 16:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perempuan di Balik Helm Las, Membuka Peluang Kerja Lewat Pendidikan Vokasi

Perempuan di Balik Helm Las, Membuka Peluang Kerja Lewat Pendidikan Vokasi

by Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 12:12
0

Pengangguran lulusan SMK di Banten masih menjadi tantangan. Kompetensi teruji, keselamatan kerja, dan kesetaraan kesempatan perlu diperkuat untuk menjawab kebutuhan...

Wakapolda Ajak Pemuda Jadi Generasi Patriotik Gigih dan Berempati

Wakapolda Ajak Pemuda Jadi Generasi Patriotik Gigih dan Berempati

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 12:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 mengusung tema "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.