SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 89 perumahan di Kabupaten Serang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Ultilitas Umum (PSU)-nya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Bahkan, lima perumahan di antaranya diduga telah ditinggal kabur oleh pengembangnya.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Muda Ferry Susanto mengatakan, ada 136 perumahan di Kabupaten Serang.
“Yang sudah diserahkan sampai dengan 2023 ada 36 PSU, dalam proses ada penyerahan 11, di antaranya, lima dalam proses SPH dan enam dalam proses pelengkapan berkas,” katanya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, ada 89 perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya kepada Pemkab Serang, bahkan lima perumahan di antaranya diduga telah ditinggal kabur oleh pengembang.
“Dari laporan warga yang ditinggal oleh pengembang ada lima perumahan, adalah Perumahan Nusa Raya 1, Nusa Raya 2, Harjatani Heriage, Perumahan Bukit Kramatwatu Indah, dan Perumahan Bumi Nagara Lestari,” jelasnya.
Ada beberapa faktor yang membuat pengembang belum menyerahkan PSU, yaitu karena perumahan baru sehingga belum selesai pembangunannya.
Pihaknya pun telah menyiapkan sanksi untuk para pengembang yang tidak menyerahkan PSU-nya kepada Pemkab Serang.
“Nantinya untuk perumahan yang tidak menyerahkan asetnya akan di-black list lalu asetnya kita ambil secara sepihak dengan usulan dari warga, agar warga punya kepastian terkait dengan hak untuk memiliki fasilitas umum yang layak dan nyaman,” tegasnya.
Untuk memastikan lima perumahan tersebut apakah benar sudah ditinggal kabur pengembangnya, pihaknya akan melakukan upaya persuasif dengan terlebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada pengembang.
“Kami akan akan melakukan pemberitahuan melalui surat yang akan kita tujukan ke alamat yang tertera di dokumen perizian, apabila tidak ada tanggapan, baru akan kita tindak lanjuti yaitu pemberitahuan melalui media massa terkait dengan perumahan tersebut,” jelasnya.











