PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang bersama USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif, Efisien, dan Kuat) membahas persoalan anak-anak yang tidak bersekolah.
Hal itu dibahas dalam lokakarya Perumusan Mekanisme Pengembalian Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Pandeglang. Acara bertempat di aula Hotel Horison Pandeglang, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang Sutoto menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk merumuskan solusi terhadap masalah anak-anak yang wajib bersekolah selama 12 tahun.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua anak di Pandeglang mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Kami memiliki kewajiban untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak, setidaknya sampai mereka menyelesaikan pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan Aliyah,” ungkapnya.
Sutoto menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan perlindungan kepada anak-anak yang tidak bersekolah, termasuk mereka yang menghadapi masalah keluarga atau masalah sekolah.
“Mereka harus diarahkan kembali ke sekolah atau diberikan alternatif dalam bentuk pendidikan non-formal, berdasarkan data yang tersedia,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Dindikpora Kabupaten Pandeglang melibatkan camat, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, serta berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Mereka bekerja sama dalam menjalankan Gerakan Sarerea Lulus Sekolah (GSLS).
“Melalui Tim Satuan Tugas GSLS di Kabupaten Pandeglang, kami berusaha untuk melakukan tindakan konkret, termasuk tindakan pengawasan. Jika ada anak yang tidak bersekolah, hal ini harus segera dilaporkan dan akan dilakukan pendampingan agar anak tersebut kembali memperoleh pendidikan yang sesuai,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi