TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan pengusaha karena pengusaha lebih memilih merelokasi bisnis mereka ke wilayah lain yang upah pekerjanya masih rendah.
Menurut perwakilan pengurus Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSTSK-SPSI)
Caska Asmadiprana, alasan klasik pengusaha mem-PHK para pekerjanya adalah karena tidak sanggup memberi upah atau gaji, sehingga pengusaha lebih memilih merelokasi bisnisnya ke wilayah lain yang gaji pekerjanya masih rendah.
“Pengusaha banyak merelokasi usahanya ke wilayah yang upahnya lebih rendah, seperti ke Jawa Tengah atau ke Jawa Barat seperti Sukabumi dan Cirebon, terutama wilayah arah timur,” ujar Caska, Rabu,11 Oktober 2023.
Caska mengaku PHK besar-besaran di Tangsel sangat memprihatinkan dan disesalkan. “Terus terang kita prihatin dengan kondisi hari-hari ini. Dengan adanya PHK di Tangsel, berawal dari kondisi perekonomian,” ujar Caska.
Menurut Caska terlepas dari faktor kondisi ekonomi Indonesia yang tengah morat-marit, faktor lain meningkatnya PHK adalah karena UU Ciptaker dan Omnibus Law yang telah disahkan pemerintah.
Menurutnya melalui UU Ciptaker, para pengusaha dengan sangat mudah mem-PHK para pekerjanya.
“Pengusaha memanfaatkan betul kondisi hari-hari ini karena adanya Omnibus Law. Memberikan pelonggaran bagi pengusaha melakukan pemutusan kerja, berkaitan kompensasinya, dan syarat-syarat ketentuan sisa PHK. Dan pada akhirnya kita pekerja menjadi elemen yang gampang dikorbankan dalam situasi seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu Bidang Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Galih Wawan Haryantho mengatakan, informasi PHK besar-besaran di Tangsel sudah terdengar lama, terutama PHK di sektor padat karya. Menurut Wawan, pengaruh PHK dikarenakan pasar Eropa sedang mengalami goncangan kemudian berimbas pada kurangnya produksi.
“Terjadi penurunan order, sehingga terjadi PHK,” jelas Wawan. Menurut Wawan, pengusaha padat karya lebih memilih merelokasi usahanya ke wilayah yang upah pekerjanya jauh lebih murah.
“Hitung-hitungannya, cash flow-nya di Tangsel tinggi, perbandingannya upah 1 orang pekerja di Tangsel, bisa membayar upah 3 pekerja di wilayah lain, membuat perusahaan berani ekspansi dan pindah, walaupun dari segi modal besar, tapi pengusaha kan berpikir jangka panjang,” ujarnya.
Wawan berharap pengusaha yang berniat mem-PHK pekerjanya tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku agar tidak merugikan pekerjanya. Ia juga meminta pemerintah berkewajiban menekan angka PHK dengan mencarikan lapangan pekerjaan baru.
Sebelumnya diberitakan, terjadi PHK besar-besaran di Tangsel. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel menerima laporan sudah ada 4.500 orang pekerja di Tangsel telah di PHK.
Sekretaris Disnaker Tangsel Yahya Sutaemi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan perusahaan telah melalukan PHK para pekerjanya. Tercatat sudah 4.500 orang pekerja di PHK, itupun baru sampai bulan September 2023.
“Setiap hari ada terus laporan PHK ke kita, sekarang sudah 4.500, itu sampai September,” ujar Yahya, Selasa 10 Oktober 2023.
Yahya mengatakan, PHK besar-besaran tersebut dilakukan ratusan perusahaan. “Jadi 4.500 orang pekerja yang di PHK itu dilakukan oleh ratusan perusahaan. Satu perusahaan mem-PHK 2 sampai puluhan orang tiap harinya,” jelasnya.
Menurut Yahya, alasan besar perusahaan di Tangsel mem-PHK pekerjanya karena adanya efisiensi dan tantangan global yang semakin berat di tahun depan. “Sehingga mereka (para perusahaan-red) mau tidak mau melakukan efisiensi dan ditengah tantangan global di tahun depan sangat mempengaruhi,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, kasus PHK diprediksi akan terus terjadi hingga tahun depan. “Kalau dilihat situasinya saat ini akan terus ada PHK sampai tahun ini,” jelas Yahya.
Disnaker Tangsel sendiri sambung Yahya telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang di-PHK, guna dilakukan mediasi terkait hak-hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan. “Kita menampung laporan persoalan pekerja, kita mediasi, kita identifikasi agar hak-hak pekerja dapat diterima,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











