CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satpol PP Kota Cilegon kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol sampai hingga ke wilayah Merak.
Penertiban APS atau APK dilakukan pada 10 – 11 Oktober 2023. Dalam waktu dua hari tersebut, Dinas Satpol PP mengamankan sebanyak 369 baliho APS dan APK dari berbagai Parpol.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 63 APK saat penertiban hari pertama pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Kepala Bidang Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, bahwa segala jenis alat peraga kampanye ditertibkan baik caleg, cagub maupun capres dalam bentuk spanduk, baliho dan banner di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon.
“Ini implementasi dari penegakan Perda (Peraturan Daerah-red) Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 yakni Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” terang Faruk.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa ratusan APK dan APS dari berbagai parpol yang berhasil di tertibkan tersebut di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
“Barang bukti dari hasil penertiban tersebut sebagian dibawa ke Kecamatan Grogol, dan sebagian lagi dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk diamankan dan dijadikan barang bukti,” tandasnya. (*) Editor : Merwanda












