SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ibu kandung dari korban rudapaksa di Kecamatan Serang, Kota Serang, meminta penyidik Polresta Serang Kota membebaskan pelaku. Pelaku rudapaksa itu tak lain suaminya, sekaligus ayah kandung korban.
Alasan ibu kandung korban agar pelaku dibebaskan karena kesulitan masalah ekonomi. Sebab, sejak pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota, ia kehilangan tulang punggung keluarga.
Selain karena masalah tersebut, ibu korban juga merasa kasihan dengan pelaku yang ditahan polisi di Rutan Polresta Serang Kota.
Menanggapi permintaan dan permohonan ibu korban tersebut, Polresta Serang Kota menyatakan menolak untuk membebaskan pelaku.
“Tidak bisa kami bebaskan,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, Jumat, 13 Oktober 2023.
Feby menjelaskan, alasan pihaknya tidak bisa membebaskan pelaku dan menghentikan kasus tersebut karena menyangkut kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian karena tanggung jawab negara untuk melindungi anak di bawah umur,” kata Feby.
Pelaku rudapaksa terhadap anak kandung tersebut sebelumnya diamankan warga dan aparat TNI pada Minggu, 10 September 2023. Pelaku berinisial SFN dan korban S dengan usia 14 tahun.
Kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
Merasa kecewa dan sakit hati dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga.
Informasi itu pun dengan cepat menyebar. Warga pun berdatangan ke rumah pelaku. Saat warga sudah ramai, personel babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang datang dan meminta warga sekitar untuk tidak main hakim sendiri.
Personel TNI AD atas nama Serda Ahmad Husen itu mengajak warga untuk menyerahkan pelaku ke polisi.
“Iya diserahkan warga dan petugas TNI,” ungkap Feby.
Feby mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban SD. Saat ini, korban sudah duduk di bangku SMP.
“Disetubuhi sejak kelas enam SD sampai dengan kelas dua (delapan) SMP,” kata Feby.
Feby juga mengatakan, sebelum persetubuhan itu terjadi, pelaku sempat mengancam korban. Korban yang takut lalu memilih untuk menutup mulut sebelum akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.
“Untuk motifnya karena enggak kuat menahan nafsu saja,” ungkap Feby.
Feby mengungkapkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku masih kami lakukan penahanan,” tutur Feby. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono












