• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ibu Korban Minta Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Kota Serang Dibebaskan, Ini Sikap Polisi 

Fahmi by Fahmi
Jumat, 13 Oktober 2023 15:01
in Hukum, Utama
Ibu Korban Minta Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Kota Serang Dibebaskan, Ini Sikap Polisi 

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ibu kandung dari korban rudapaksa di Kecamatan Serang, Kota Serang, meminta penyidik Polresta Serang Kota membebaskan pelaku. Pelaku rudapaksa itu tak lain suaminya, sekaligus ayah kandung korban.

Alasan ibu kandung korban agar pelaku dibebaskan karena kesulitan masalah ekonomi. Sebab, sejak pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota, ia kehilangan tulang punggung keluarga.

RelatedPosts

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Minggu, 11 Oktober 2026 15:20
pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44

Selain karena masalah tersebut, ibu korban juga merasa kasihan dengan pelaku yang ditahan polisi di Rutan Polresta Serang Kota.

Menanggapi permintaan dan permohonan ibu korban tersebut, Polresta Serang Kota menyatakan menolak untuk membebaskan pelaku.

“Tidak bisa kami bebaskan,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, Jumat, 13 Oktober 2023.

Feby menjelaskan, alasan pihaknya tidak bisa membebaskan pelaku dan menghentikan kasus tersebut karena menyangkut kekerasan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian karena tanggung jawab negara untuk melindungi anak di bawah umur,” kata Feby.

Pelaku rudapaksa terhadap anak kandung tersebut sebelumnya diamankan warga dan aparat TNI pada Minggu, 10 September 2023. Pelaku berinisial SFN dan korban S dengan usia 14 tahun.

Kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

Merasa kecewa dan sakit hati dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga.

Informasi itu pun dengan cepat menyebar. Warga pun berdatangan ke rumah pelaku. Saat warga sudah ramai, personel babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang datang dan meminta warga sekitar untuk tidak main hakim sendiri.

Personel TNI AD atas nama Serda Ahmad Husen itu mengajak warga untuk menyerahkan pelaku ke polisi.

“Iya diserahkan warga dan petugas TNI,” ungkap Feby.

Feby mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban SD. Saat ini, korban sudah duduk di bangku SMP.

“Disetubuhi sejak kelas enam SD sampai dengan kelas dua (delapan) SMP,”  kata Feby.

Feby juga mengatakan, sebelum persetubuhan itu terjadi, pelaku sempat mengancam korban. Korban yang takut lalu memilih untuk menutup mulut sebelum akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.

“Untuk motifnya karena enggak kuat menahan nafsu saja,” ungkap Feby.

Feby mengungkapkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku masih kami lakukan penahanan,” tutur Feby. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: ayah kandung cabulKecamatan SerangpencabulanPolresta Serang Kotarudapaksarudapaksa anakrudapaksa anak kandungrudapaksa kecamatan serangrudapaksa kota serangsiswi SD dirudapaksasiswi SMP dirudapaksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mantan Pejabat Bank Banten Divonis Tiga Tahun Dalam Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Kejati Banten Ajukan Banding

Next Post

Siswa SD Negeri Kependilan Korban Keracunan Kue Pie Sebagian Besar Sudah Beraktivitas Sekolah

Next Post

Siswa SD Negeri Kependilan Korban Keracunan Kue Pie Sebagian Besar Sudah Beraktivitas Sekolah

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.