SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis tiga tahun penjara terhadap mantan pejabat Bank Banten, Darwinis, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 61 miliar tidak diterima Kejati Banten.
Senin, 9 Oktober 2023 lalu, JPU Kejati Banten telah menyatakan sikap banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dibacakan pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu.
“Banding JPU tanggal 9 Oktober 2023 lalu,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Jumat, 13 Oktober 2023.
Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Dituntut sembilan tahun, vonisnya tiga tahun,” ujar Uly.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU Kejati Banten yang menyatakan Darwinis terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Darwinis telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, Dedy menyebut, perbuatan Darwinis tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Sedangkan, hal yang meringankan, Darwinis telah berusia lanjut, mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa (Darwinis) tidak menikmati uang hasil korupsi,” ungkap Dedy.
Dalam uraian putusan tersebut, Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) dinilai telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.
Sebab, menurut majelis hakim, Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK ke rekening pribadi.
Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan, dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.
Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HNM sebesar Rp 58 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman kepada Bank Banten.
“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 58,1 miliar,” tutur Dedy. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











