LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak bersama Satpol PP Lebak menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Rangkasbitung pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Penertiban APK dan APS tersebut, dilakukan terhadap yang melanggar Peraturan Bawaslu dan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Pengamat politik dan Dosen Fisip Universitas Islam (Unis) Tangerang, Alamsyah menilai, penertiban oleh Bawaslu Lebak merupakan sebuah konsekuensi hukum yang harus dilakukan.
“Ada ujian dan konsekuensinya, hukum mana yang kuat yang harus dimenangkan. Karena disitu juga, ada kewenangan dan ada aturan mainnya,” katanya kepada Radar Banten, Senin 16 Oktober 2023.
Namun Alamsyah, menyampaikan soal adanya APS yang juga ditertibkan oleh Bawaslu Lebak, baru mengetahui hal tersebut tetapi peserta Pemilu harus menjujung tinggi aturan.
“Sosialisasi itu penting, karena itu bagian dari perkenalan peserta Pemilu maka harus ada APS itu. Tetapi itu penempatan APS juga tidak melanggar seperti ditempatkan pada ruang terbuka hijau,” ucapnya.
Pendapat lain disampaikan, Ridwanul Maknunah, Direktur Eksekutif Poros Politik Zilenial (Porpoliz), menurutnya, masih banyak baliho, spanduk, bahkan billboard yang belum dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP.
“Bawaslu jangan sampai tebang pilih dalam melakukan pencopotan spanduk dan baliho, demi kepentingan pemilu sehat dan bersih,” ujarnya.
Ridwan menggarisbawahi perlunya komitmen dari Bawaslu dan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban APS dan APK secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kontestasi pemilu yang lebih kondusif.
“Meskipun langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban. Tetapi masih ada baliho besar, spanduk, dan materi kampanye lainnya yang belum dicopot, termasuk yang terpasang di billboard, pohon, dan tempat lainnya,” pungkasnya.
Penertiban oleh Bawaslu dan Satpol PP Lebak dilakukan, mulai dari Bunderan Mandala, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Soekarno-Hatta. Dalam penertiban tersebut banyak APK dan APS yang ditertibkan oleh Satpol PP Lebak.
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











