TANGERANG, RADARBANTEN.CO – Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB), Rudi Hartono, berharap agar Pasar Kutabumi segera dikosongkan oleh pedagang yang masih berjualan di pasar tersebut. Pasalnya, revitalisasi Pasar Kutabumi harus tetap dilakukan, karena pengosongan dan pembongkaran pasar adalah demi menjaga kredibilitas Pemerintah.
Kata Rudi, revitalisasi Pasar Kutabumi tetap harus dilanjutkan. Karena, menurutnya, kalau tidak dilanjutkan sama saja ada pembiaran terhadap penguasaan lahan Pemerintah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Saat ini yang harus tetap dilakukan adalah sikap konsisten dan tegas Pemerintah Daerah, dalam hal ini Perumda Pasar NKR.
Sebab, para pedagang yang tadinya sudah mau pindah ke lokasi penampungan sementara, kembali terpengaruh berjualan ke tempat yang lama.
“Kalau tidak ada ketegasan, tidak akan selesai-selesai. Ini kan program Pemerintah Daerah juga,” ujarnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Rudi menyampaikan, sejak penutupan resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, sebenarnya sudah tidak ada perwakilan Pemerintah di Pasar Kutabumi.
Oleh karenanya, dia tidak habis pikir, kalau masih ada pedagang yang masih membuka dagangannya, dan tetap masih ada yang menarik iuran ke pedagang.
“Saya menyayangkan apabila ada orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang dengan tujuan menguasai lahan Pemerintah demi kepentingan pribadi dan didiamkan saja,” katanya.
Untuk itu, kata Rudi, demi menjaga kredibilitas Pemerintah, Pasar Kutabumi secepatnya dibongkar dan dikosongkan, supaya lahan Pemerintah tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Ada pungutan tiap hari di pasar lama itu. Siapa yang melakukan dan setor ke mana, sedangkan Pemerintah sudah tidak di situ, itu namanya korupsi. Perumda harus buat laporan,” tegasnya.
Rudi juga menerangkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
“Kemudian Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengaturan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang,” pungkas Rudi. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono

