PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan segera menerima logistik Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan dan pengelolaan logistik Pemilu tahun 2024 di Rumah Makan Panineungan, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah, logistik Pemilu masih dalam tahap pengadaan.
“Pengadaan tahap satu, itu ada kotak suara, bilik suara, tinta dan segel. Yang sedang proses pengadaan insyaallah akan segera diterima oleh KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pengadaan untuk logistik itu sudah mulai di pekan ini. Sudah ada peraturan, dan pengaturannya seara rinci di Peratruan KPU Nomor 14 tahun 2023.
“Di sini (Pemilu 2024) untuk logistik perbedaannya mungkin untuk segel ya. Di sini ada dua segel, segel biasa dan segel plastik,” katanya.
Sedangkan kaitan logistik surat suara sementara belum mendapatkan kabar akan adanya perubahan. Hanya saja sudah dirumuskan bahwa pendistribusian logistik secara berjenjang dari KPU ke PPK.
“Dari PPK ke PPS dan dari PPS ke KPPS. Diterima oleh KPPS itu maksimal H-1,” katanya.
Proses pendistribusian dari penerimaan logistik Pemilu sampai ke pendistribusian itu selama 25 hari. Jadi KPU harus mengestimasi selesai pendistribusian logistik itu selama 25 hari.
“Berkaca kepada pengalaman, mudah – mudahan kita ada keleluasaan waktu ya. Tidak begitu sempit karena memang dari data pemilih, tidak jauh berbeda dengan tahun 2019,” katanya
Lebih lanjut Nunung menjelaskan, kaitan pengadaan logistik KPU kabupaten diadakan oleh KPU Provinsi melalu E-katalog. Sedangkan KPU Kabupaten Pandeglang hanya menginventarisir kebutuhannya saja.
“Waktu pasti pengiriman logistik masih kami tunggu, karena pada dasarnya KPU tingkat kabupaten dan kota kami hanya menunggu. Dalam artian untuk pengadaan prosesnya itu di tingkatan secara berjenjang yang mana kebutuhan KPU provinsi pengadaannya di KPU RI, dan kebutuhan tingkat kabupaten itu dilaksanakan oleh KPU provinsi,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Banten Munawar menyampaikan, mekanisme pengelolaan logistik Pemilu ini tentu sudah ditentukan oleh PKPU.
“Yang harus kita pastikan bersama bahwa dalam konsep pengelolaan logistik ini kita harus memastikan beberapa hal, bagaimana logistik tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat untuk pembiayaan. Sehingga enam prinsip pengelolaan logistik ini akan menjadi pegangan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











