PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang mengecek pompa ukur bahan bakar minyak SPBU 3442308 Cipacung, Kabupaten Pandeglang.
Pengecekan pompa ukur SPBU Cipacung oleh UPT Metrologi Legal dilakukan dengan melakukan tera ulang atau pengujian kembali alat ukurnya.
Pelaksanaan tera ulang di SPBU Cipacung dipantau langsung oleh Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Goenara Daradjat.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Goenara Daradjat mengatakan, kegiatan pengecekan pompa ukur BBM SPBU Cipacung dilakukan oleh Tim Metrologi Legal Diskoperindag.
“Tim Meteorologi Legal melakukan tera ulang pada alat pompa ukurnya. Untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 22 Oktober 2023.
Pelaksanaan tera ulang, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Pandeglang sebagai daerah taat ukur. Selain itu, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk mentera ulangkan alat ukurnya.
“Setiap alat pompa ukur SPBU ini harus ditera ulang secara rutin agar seusai dengan aturan yang berlaku agar tidak sampai merugikan konsumen dengan kebenaran alat takar,” katanya.
Lebih lanjut, Goenara menegaskan, setelah Tim Metrologi Legal melakukan
pengujian dan hasilnya memenuhi ketentuan maka pompa ukur SPBU akan dipasangi stiker atau segel. Sebagai tanda Tera Sah 2023 yang berlaku untuk satu tahun kedepan.
Apabila menemukan tindakan kecurangan SPBU di wilayah Kabupaten Pandeglang, kata dia, segera laporkan kepada pihaknya atau secara online melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.
Setiap laporan diterima akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim UPT Metrologi Legal. Jadi jangan ragu untuk melaporkan ketika memang adanya kecurangan.
“Kami akan segera mungkin menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan. Untuk melakukan pengawasan, yaitu melakukan pengujian atau tera ulang,” katanya.
Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Megah Laksana mengatakan, tera ulang pada SPBU dilakukan pada alat pompa ukurnya.
“Pertama kita periksa segel pada pompa ukur harus utuh. Terus kita periksa di bagian elektriknya, khawatir ada tambahan rangkaian, dan ketika semua normal kita tutup lagi,” katanya.
Hasil pengujian di SPBU Cipacung sesuai kuota ukur. Setelah dilakukan proses tera ulang dengan mengambil sampel pada bejana sudah terukur.
“Kemudian dilakukan uji sampel apakah bahan bakar sesuai kuota ukur bahan bakar minyak dengan serangkaian tera ulang. Diharapkan dengan tera ulang ini dapat membangun karakter budaya tertib ukur pada masyarakat di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











