slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Mantri RSUD Banten yang Suntik Mati Kades Curuggoong Telah Inkrah

Fahmi by Fahmi
22-10-2023 18:45:12
in Hukum, Utama
Vonis Mantri RSUD Banten yang Suntik Mati Kades Curuggoong Telah Inkrah

Mantri RSUD Banten Suhendi saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 12 Oktober 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis mantri RSUD Banten Suhendi yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Kami menerima putusan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca Juga :

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

Nikah Usia Belia Rawan Cerai, 119 Wanita Muda Jadi Janda di Pandeglang

Dicekik dan Dibekap, Begini Cara Pelaku Bunuh Istri di Komplek Puri Anggrek Kota Serang

Motif Perselingkuhan, Suami Bunuh Istri di Komplek Perumahan Puri Anggrek Serang

Suhendi sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis siang, 20 Oktober 2023 lalu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.

Hukuman enam tahun terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Kami menerima putusan karena sudah 2/3 dari tuntutan,” ungkap Edwar.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah. Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.

“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.

Dalam putusannya, Hery menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023. Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya bernama Noviana Nufus dengan korban.

Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapati foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.
Ia yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium. Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi, Suhendi hanya bertemu dengan istri korban. “Istri saksi korban kemudian menelpon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.

Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban. Tak hanya dengan korban, Suhendi yang masih diliputi amarah menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban. “Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.

Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut bersimpuh meminta maaf kepada istrinya. Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.

Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak nafas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang. “Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.

Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten. Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia. “Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.

Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru pada diri korban. Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak nafas bagi penderita penyakit paru.

“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.

Hery menyebut motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban. Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap. “Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti.

“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.

Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Menerima yang mulia,” tutur Ely.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: Kades Curuggoongkades Curuggoong tewas disuntikkades selingkuh dengan bidanmantri RSUD Bantenmantri RSUD Banten divonis 6 tahunmantri RSUD Banten suntik matimantri suhendiPerselingkuhanSalamunasirselingkuh kades curuggoongSuhendi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diskoperindag Pandeglang Cek Pompa Ukur SPBU Cipacung

Next Post

Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Related Posts

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri
Hukum

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

by Fahmi
Senin, 9 Maret 2026 11:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Edi Saputra Purba menganiaya istri sirinya, Lilianah alias Lili, setelah menuduh korban berselingkuh dengan...

Read moreDetails

Nikah Usia Belia Rawan Cerai, 119 Wanita Muda Jadi Janda di Pandeglang

Dicekik dan Dibekap, Begini Cara Pelaku Bunuh Istri di Komplek Puri Anggrek Kota Serang

Motif Perselingkuhan, Suami Bunuh Istri di Komplek Perumahan Puri Anggrek Serang

5 Tanda Menjadi Wanita Simpanan, Kenali Sejak Dini

Jangan Abaikan, 9 Hal Sepele Ini Bisa Merusak Pernikahan

Sadis, Suami Bakar Istrinya yang Dituding Selingkuh

Irna Narulita: Pejabat Jangan Selingkuh, Lebih Baik Beli Skincare untuk Istrinya

Bunuh Selingkuhan Istrinya, Mantri RSUD Banten Divonis Enam Tahun Penjara

Tersangkut Kasus Pembunuhan Kades Curuggoong, Warga Minta Mantri Hendi Dihukum Ringan

Next Post
Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Komnas Anak Banten Minta Kepala Sekolah yang Cabuli 7 Siswi SD di Carenang Dihukum Maksimal

Komnas Anak Banten Minta Kepala Sekolah yang Cabuli 7 Siswi SD di Carenang Dihukum Maksimal

Dukungan ke Tb Entus Mahmud Nyalon Bupati Pandeglang Mengalir

Dukungan ke Tb Entus Mahmud Nyalon Bupati Pandeglang Mengalir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak