SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis mantri RSUD Banten Suhendi yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Kami menerima putusan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu, 22 Oktober 2023.
Suhendi sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis siang, 20 Oktober 2023 lalu.
Menurut majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Hukuman enam tahun terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Kami menerima putusan karena sudah 2/3 dari tuntutan,” ungkap Edwar.
Dijelaskan Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah. Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.
“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.
Dalam putusannya, Hery menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023. Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya bernama Noviana Nufus dengan korban.
Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapati foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.
Ia yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium. Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.
Sesampainya di lokasi, Suhendi hanya bertemu dengan istri korban. “Istri saksi korban kemudian menelpon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.
Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban. Tak hanya dengan korban, Suhendi yang masih diliputi amarah menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban. “Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.
Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut bersimpuh meminta maaf kepada istrinya. Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.
Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak nafas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang. “Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.
Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten. Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia. “Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.
Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru pada diri korban. Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak nafas bagi penderita penyakit paru.
“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.
Hery menyebut motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban. Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap. “Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.
Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.
Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Menerima yang mulia,” tutur Ely.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











