• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Vonis Mantri RSUD Banten yang Suntik Mati Kades Curuggoong Telah Inkrah

Fahmi by Fahmi
Minggu, 22 Oktober 2023 18:45
in Hukum, Utama
Vonis Mantri RSUD Banten yang Suntik Mati Kades Curuggoong Telah Inkrah

Mantri RSUD Banten Suhendi saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 12 Oktober 2023

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis mantri RSUD Banten Suhendi yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Kami menerima putusan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Minggu, 22 Oktober 2023.

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07

Suhendi sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis siang, 20 Oktober 2023 lalu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.

Hukuman enam tahun terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Kami menerima putusan karena sudah 2/3 dari tuntutan,” ungkap Edwar.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan merasa bersalah. Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.

“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.

Dalam putusannya, Hery menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023. Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya bernama Noviana Nufus dengan korban.

Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapati foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.
Ia yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium. Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi, Suhendi hanya bertemu dengan istri korban. “Istri saksi korban kemudian menelpon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.

Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban. Tak hanya dengan korban, Suhendi yang masih diliputi amarah menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban. “Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.

Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut bersimpuh meminta maaf kepada istrinya. Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.

Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak nafas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang. “Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.

Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten. Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia. “Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.

Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru pada diri korban. Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak nafas bagi penderita penyakit paru.

“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.

Hery menyebut motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban. Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap. “Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban. Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terbukti.

“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.

Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Menerima yang mulia,” tutur Ely.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: Kades Curuggoongkades Curuggoong tewas disuntikkades selingkuh dengan bidanmantri RSUD Bantenmantri RSUD Banten divonis 6 tahunmantri RSUD Banten suntik matimantri suhendiPerselingkuhanSalamunasirselingkuh kades curuggoongSuhendi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diskoperindag Pandeglang Cek Pompa Ukur SPBU Cipacung

Next Post

Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Next Post
Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Warga Serbu Bendungan Karian Untuk Melihat Indahnya Senja

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.