SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli bersama TNI/Polri, Kejaksaan, dan ASN Pemkot Serang.
Saber Pungli tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 untuk memberantas praktik pungli yang kerap terjadi di setiap pelayanan publik.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, praktik pungli kerap terjadi terutama pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik pungli di setiap pelayanan publik. Hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik, namun juga kepada pelayanan publik,” ujarnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Syafrudin mengatakan, biaya untuk PTSL sangat murah, karena harga sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 Ribu saja yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat. Adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar,” katanya.
“Namun tetap harga pembuatan PTSL hanya Rp 150 Ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai,” tambahnya.
Sementara Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi kepada Satgas Saber Pungli yang baru dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap unit satuan tugas.
“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik pungli, itu masing-masing punya pokja. Nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti Polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya,” ucapnya.
Ia menuturkan, Inspektorat nantinya akan membuat rekomendasi kepada pejabat atau pegawai yang melakukan pungli.
“Kalau Inspektorat sama saja, jadi nanti kita lihat dulu apakah ini mal administrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke Inspektorat, nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya,” tuturnya.
Editor : Merwanda












