TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) memberikan surat imbauan kepada para pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi lama.
Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Ashari Asmat mengatakan, pihaknya pada hari ini telah memberikan surat imbauan kepada pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi lama.
Imbauan tersebut untuk segera mengisi Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah disediakan oleh pihak Perumda Pasar NKR.
“Kami berharap agar semua pedagang yang masih berdagang di Pasar Kutabumi yang lama supaya segera mengisi tempat penampungan pedagang sementara yang tidak jauh dari Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi,”ungkapnya, Kamis 26 Oktober 2023
Kata Ashari, imbauan tersebut harus segera di perhatikan dengan baik, karena imbauan tersebut berlaku dari Kamis 26 Oktober 2023 hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.
“Kami mohon kerjas amanya kepada semua pedagang yang masih berdagang di pasar Kutabumi tersebut, untuk bisa mengisi TPPS tersebut,”harapnya.
Ashari menambahkan, jika para pedagang merasa belum paham terkait imbauan tersebut, silahkan datang ke kantor pemasaran.
“Silahkan datang ke kantor pemasaran, jika pedagang ada yang belum paham,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi

