slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Mau Pakai Air Tanah, Izin Dulu ke Kementerian ESDM RI

Angger Gita by Angger Gita
27-10-2023 15:45:34
in Tangerang, Utama
Mau Pakai Air Tanah, Izin Dulu ke Kementerian ESDM RI
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aturan baru mengenai penggunaan air tanah diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI. Kini, setiap orang yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Atutan tersebut tertuang dalam
Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.

Baca Juga :

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

30 Tahun Kesulitan Air, Warga Taman Baru Kini Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD Kodim Cilegon

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Dalam aturan tersebut, setiap masyarakat baik perorangan maupun kelompok perorangan yang menggunakan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter
kubik per bulan per kepala keluarga wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Adapun kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang wajib mengantongi izin yakni wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik Pemerintah.

Selain itu, penggunaan yang memerlukan izin yakni penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaa air tanah
secara berkelompok yang berasal dari Pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan aiir tanah untuk instansi Pemerintah.

Adapun cara untuk mendapatkan izin pemanfaatan air tanah tersebut, yakni:

1. Tata cara permohonan persetujuan penggunaan air tanah sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan
melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat;

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;

c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);

d) jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;

e) keterangan sumur bor/gali ke-;

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

“Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, dalam Permen tersebut.

Sekadar diketahui, pajak pemanfaatan air tanah di Banten dikelola oleh Dispenda Provinsi Banten. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono

Tags: air tanahaturan penggunaan air tanahbantuan sumur borDispenda Provinsi Bantenfasilitas umuminstalasi pemerintahKementerian ESDMpenggunaan air tanahrumah ibadahsumur bor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Target Pendapatan Pajak Kota Serang Tahun 2023: Naik 33 Persen

Next Post

Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

Related Posts

Petugas Kodim 0623 Cilegon saat proses pengerjaan sumur bor di Pulomerak pada program TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon.
Cilegon

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 09:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0623/Cilegon kembali membawa dampak nyata bagi masyarakat. Sebanyak 10...

Read moreDetails

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

30 Tahun Kesulitan Air, Warga Taman Baru Kini Nikmati Air Bersih Berkat Program TMMD Kodim Cilegon

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

DPUPR Kabupaten Serang Bangun Dua Sumur Bor Dalam untuk Akses Air Bersih Warga

Krakatau Pipe Industries Suplai 83 Ribu Ton Pipa Baja untuk Proyek Gas Dumai–Sei Mangkei

Jelang Natal 2025, Kesbangpol Pandeglang Pastikan Keamanan Rumah Ibadah

Bantu Sarana Air Bersih, Korpri Salurkan Bantuan Sumur Bor di Desa Narimbang Mulya

Peringati Hari Amal Bakti, Kemenag Kabupaten Tangerang Tanam Pohon di Rumah Ibadah

30 Pengembang Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Serang

Next Post
Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

BMKG Belum Terima Laporan Bencana Puting Beliung di Pandeglang

BMKG Belum Terima Laporan Bencana Puting Beliung di Pandeglang

Jalan Sumampir-Martapura Akan Diperbaiki, DPRD Cilegon Sebut Salah Satu Aspirasi Saat Reses

Jalan Sumampir-Martapura Akan Diperbaiki, DPRD Cilegon Sebut Salah Satu Aspirasi Saat Reses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50
Yanti Mustati Robiyanti, Guru Ngaji yang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Yanti Mustati Robiyanti, Guru Ngaji yang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:01
NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 24 Mei 2026 15:49
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50
Yanti Mustati Robiyanti, Guru Ngaji yang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Yanti Mustati Robiyanti, Guru Ngaji yang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:01
NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 24 Mei 2026 15:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

by Mulyadi
Minggu, 24 Mei 2026 16:53

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tangerang menuntaskan seluruh rangkaian Musyawarah Kecamatan (Muscam) se-Kabupaten Tangerang...

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 16:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Motif pembunuhan terhadap Babay (41) janda asal Kampung Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak