TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aturan baru mengenai penggunaan air tanah diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI. Kini, setiap orang yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Atutan tersebut tertuang dalam
Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.
Dalam aturan tersebut, setiap masyarakat baik perorangan maupun kelompok perorangan yang menggunakan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter
kubik per bulan per kepala keluarga wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Adapun kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang wajib mengantongi izin yakni wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik Pemerintah.
Selain itu, penggunaan yang memerlukan izin yakni penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaa air tanah
secara berkelompok yang berasal dari Pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan aiir tanah untuk instansi Pemerintah.
Adapun cara untuk mendapatkan izin pemanfaatan air tanah tersebut, yakni:
1. Tata cara permohonan persetujuan penggunaan air tanah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan
melampirkan persyaratan:
1) formulir permohonan yang memuat;
a) identitas pemohon;
b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;
c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);
d) jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;
e) keterangan sumur bor/gali ke-;
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/ hari;
7) rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
8) gambar konstruksi sumur bor/gali.
“Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, dalam Permen tersebut.
Sekadar diketahui, pajak pemanfaatan air tanah di Banten dikelola oleh Dispenda Provinsi Banten. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono











