• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Raperda Omnibuslaw Desa Belum Disahkan, Ini Penjelasan Sekretariat DPRD Kabuapten Serang

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 31 Oktober 2023 05:43
in Kabupaten Serang
Raperda Omnibuslaw Desa Belum Disahkan, Ini Penjelasan Sekretariat DPRD Kabuapten Serang

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sekertariat DPRD Kabupaten Serang mengaku sudah merampungkan pembahasan mengenai Rancangan Perundang-undangan Daerah (Raperda) mengenai Omnibuslaw Desa. Bahkan hasil dari pembahasan sudah disampaikan ke eksekutif untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, jika pembahasan mengenai Raperda Omnibuslaw Desa sudah dirampungkan sejak dua tahun yang lalu.

RelatedPosts

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

Rabu, 7 Oktober 2026 20:41
Bansos Banten 2027 Dipastikan Naik, Sekolah Gratis Swasta Terus Bertambah

Bansos Banten 2027 Dipastikan Naik, Sekolah Gratis Swasta Terus Bertambah

Rabu, 7 Oktober 2026 20:20
Momentum 500 Tahun Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Siap Mengawal Pemerataan Pembangunan untuk Rakyat

Momentum 500 Tahun Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Siap Mengawal Pemerataan Pembangunan untuk Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 19:39
Cekcok dengan Kernet Bus, Calon Penumpang Ditusuk

Cekcok dengan Kernet Bus, Calon Penumpang Ditusuk

Rabu, 7 Oktober 2026 10:11

“Pembahasan soal omnibuslaw desa ini tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemkab Serang tapi banyak melibatkan pihak luar, misal Kanwil Kemenkumham juga ikut membahas bareng, lalu dari organisasi profesi atau desa, sampai dengan selesai dibahas oleh pansus membutuhkan waktu selama empat bulan,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Senin 30 Oktober 2023.

Ia mengatakan, untuk status Raperda Omnibuslaw Desa saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Banten dan belum rampung sejak dua tahun yang lalu. “Sampai saat ini Raperda mengenai Omnibuslaw Desa ini masih pada posisi evaluasi gubernur. Sampai hari ini evaluasi itu belum keluar dari Provinsi Banten,” jelasnya.

Ia menduga, ada beberapa hal yang mungkin menjadi kendala terhambatnya Raperda Omnibuslaw Desa tersebut sehingga sampai dengan saat ini belum dapat dirampungkan.

“Kalau kita melihat pasal-pasalnya ada banyak sekitar 200 lebih pasal, yang terkait dengan omnibuslaw itu, sehingga itu menjadi kendala. Selai itu, di Provinsi Banten merupakan hal baru mengenai Raperda Omnibuslaw Desa, karena di daerah lain belum,” jelasnya.

Selain itu, karena merangkum setidaknya 6-8 perda yang sudah berlaku, maka pembahasannya membutuhkan banyak sekali unsur sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasannya.

“Karena di Provinsi Banten ada banyak unsur yang membahas sehingga membutuhkan waktu yang lama. Kendala lainnya karena memang mencabut beberapa perda yang sudah berlaku tidak semudah itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, ada banyak sekali poin-poin yang menjadi pembahasan dalam Raperda Omnibuslaw Desa tersebut seperti Pilkades, BPD, terkait perangkat desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Bumdes dan proses mekanisme rekrutmen perangkat desa sehingga menjadi kendala tersendiri.

“Ada banyak sekali sehingga ini menjadi kendala untuk pendalaman substansi atau materi di Raperda Omnibuslaw,” terangnya.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang tentunya berbeda dengan raperda sebelumnya. Dimana mengenai soal pilkades, terdapat penambahan format.

“Yang berbeda beberapa tata cara Pilkades, ada beberapa format yang perlu diubah. Dulu manual sekarang ada sistem digital. Lalu dari sisi kesejahteraan, tunjangan perangkat desa nantinya akan disesuaikan dengan beban kerjanya,” jelasnya.

Dalam Raperda Omnibuslaw Desa, lanjut dia, pembentukan Bumdes mekanismenya akan semakin dipermudah. “Pembentukan Bumdes ada mekanisme yang dipermudah agar dalam konteks usahanya lebih luas. Untuk pasal ada 200 pasal, BAB-nya ada 24 atau 34 bab pokonya sekitar itu lah dan ini mencabut 6-8 perda dijadikan satu,” terangnya.

“Sebenarnya kalau Raperda sudah masuk evaluasi gubernur itu ranahnya eksekutif dalam hal ini setda. Kalau di dewan sudah selesai di pansus. Kalau sudah selesai maka dibuatkan berita acaranya baru disampaikan kepada bupati baru setelah itu diteruskan ke gubernur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi

Tags: DPRD Kabupaten Serangkabupaten serangPemkab SerangPerdaperda kabupaten serangPersatuan Perangkat Desa IndonesiaPPDI Kabupaten SerangRaperda Omnibuslaw Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Berakhir Damai

Next Post

Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

Next Post
Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Tambah Anggaran Rp 100 Miliar untuk Bangun Jalan

Pemkab Pandeglang Tambah Anggaran Rp 100 Miliar untuk Bangun Jalan

by Purnama Irawan
Rabu, 7 Oktober 2026 20:45
0

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memantau langsung pembangunan jalan Kadomas–Banjar.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Pemdes Kebonratu Beri Penyuluhan

by Abdul Rozak
Rabu, 7 Oktober 2026 20:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, melakukan penyuluhan perlindungan anak dan perempuan. Penyuluhan itu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.