TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat orang pemuda di Ciledug, Kota Tangerang yakni APP, MRN, CSA dan RYS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 31 Oktober 2023.
Penatapan status tersangka keempat pemuda tesebut dilakukan karena mereka kedapatan melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis berisial ISA (19).
Kepolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023.
Saat itu ISA dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dicekoki miras oleh keempat pemuda tersebut lalu dibawa oleh keempat pelaku tersebut ke sebuah rumah di Kluster Ciledug Land, Tajur Akasia.
“Berdasarkan hasil penyelididikan, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” ujarnya, Selasa 31 Oktober 2023.
Zain mengatkan, sebelum peristiwa tersebut salah satu pelaku yakni APP menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp akan menjemputnya bersama MRN untuk minum minuman keras (Miras). Miras tersebut dibeli oleh keduanya sebelum tiba di lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mencekoki korban dengan miras hingga tak sadarkan diri. Keempat pelaku pun langsung melakukan rudapaksa terhadap korban,”tambanya.
Zain mengatakan, hingga saat ini korban terus mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrerskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Keempat pelaku tersebut diancam Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tak berdaya dengan ancaman hukuman kurungan selama sembilan tahun penjara.
“Keempat pelaku terancam hukuman kurungan selama sembilan tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi











