TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Poin kerjasama penandatanganan MoU ini adalah Kejari Tangsel akan mengawal Perseroda PITS dalam menjalankan usahanya.
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, Kejari Tangsel akan melakukan mengawal Perseroda PITS dalam hal pendampingan hukum, dengan memberikan bantuan hukum bidang perdata, bantuan hukum bidang tata usaha dan konsultasi pendampingan hukum.
Menurut Silpia, Perseroda PITS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Tangsel tidak perlu khawatir lagi untuk menjalankan seluruh usahanya.
Sebab Kejari Tangsel akan mengawal dan mendampingi direksi Perseroda PITS agar terhindar dari persoalan hukum saat mengambil kebijakan maupun megimplementasikan kebijakan perusahaan.
“Kami ini kan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-red), memberikan saran dan masukan hukum kepada Pak Walikota dan kepada Pak Wakil Walikota. Kami merasa wajib melakukannya,” ujar Silpia, Selasa 31 Oktober 2023.
Di tempat yang sama Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan pengawalan yang dilakukan Kejari Tangsel, akan semakin meningkatkan optimisme Perseroda PITS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencari deviden daerah sekaligus memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pilar mengatakan, melalui pendampingan hukum oleh Kejari Tangsel, langkah Perseroda PITS dalam kerjasama dengan pihak lain akan lebih terbuka dan leluasa. Sebab dalam setiap aktivitas kerjasama itu, Kejari Tangsel ikut mendampingi dan memberi masukan hukum.
“Perseroda PITS akan selalu berkoordinasi dengan Kejari Tangsel, supaya langkah-langkah dalam kerjasama tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











