Baidowi menegaskan, waktu kemarin pihaknya telah mendatangi Kantor Mapolres Pandeglang. Namun belum mendapatkan penjelasan.
“Karena belum ketemu Petugas yang menanganinya. Dan hari ini, saya datang ke Kantor Kejaksaan juga sama belum bisa bertemu karena Jaksa bersangkutan sedang ada jadwal sidang,” katanya.
Lebih lanjut Baidowi mengungkapkan, adanya kasus kredit fiktif tersebut membuat pihaknya dan terutama nasabah dirugikan. Oleh karena itu ia berharap kasusnya segera diusut sampai tuntas.
“Jika kasus ini tidak di usut sampai tuntas maka kesulitan menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Merugikan BPR ABS Labuan dan juga nasabah,” katanya.
Lebih lanjut Baidowi menuturkan, modus kredit fiktif ini berjalan lancar karena adanya oknum dari internal. Dimana saat nasabah sudah melakukan pembayaran bulanan namun oknum pegawai BPR tidak memasukannya ke dalam sistem.
“Akibatnya debitur dari seharusnya sudah lunas masih memiliki catatan tunggakan di BPR. Dengan kerugian nilai kredit fiktif itu mencapai Rp1,6 Miliar,”
Para oknum ini mengajukan kredit fiktif dengan cara membuatkan sertifikasi guru palsu. Jadi debitur yang bukan guru dibuatkan sertifikasi palsu agar bisa mengajukan kredit
“Total debitur fiktif semua ada 26 debitur. Untuk oknum internal sudah dilakukan pemecatan,”katanya.
Baidowi secara tegas menyampaikan akan mengawal kasus kredit fiktif sampai tuntas. Sebagai upaya memberikan efek jera.
“Tindakan ini saya ambil agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain. Terutama di internal kita dan yang sudah melakukan bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatannya merugikan bank dan nasabah,” katanya.
Sementara itu Kanit 2 Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Tomi Irawan belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit menyatakan, dari hasil komunikasi dengan Jaksa yang menanganinya saat ini memang belum P21. “Masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak












