PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amal Bhakti Sejahtera (ABS) Labuan, Baidowi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menuntaskan kasus kredit fiktif yang merugikan bank dan nasabah senilai Rp 1,6 Miliar.
Menurut Dirut BPR ABS Labuan Baidowi, kasus kredit fiktif telah dilaporkan delapan bulan lalu kepada Unit 2 Satreskrim Polres Pandeglang belum ada perkembangan lebih lanjut hingga menjelang akhir tahun ini.
Terkait mandeknya kasus selama delapan bulan membuat risau Direktur BPR karena kesulitan menyelesaikan kredit-kredit bermasalah yang merugikan bank dan nasabah hingga mencapai Rp 1,6 Miliar. Hingga akhirnya Dirut BPR Labuan turun langsung mempertanyakan kasusnya ke Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kedatangan Dirut BPR ke Polres Pandeglang dilakukan pada Selasa 31 Oktober 2023. Sementara ke Kantor Kejari Pandeglang pada hari Rabu 1 November 2023.
Baidowi mengatakan, dirinya mempertanyakan penyelesaian kasus fiktif terhadap satu debitur atas nama Tomy.
“Tomy ini merupakan seorang debitur yang terlibat atas kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kredit fiktif. Namun statusnya belum ada perkembangan karena belum P21 dari Kejaksaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 1 November 2023.
Baidowi menjelaskan, Kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kredit fiktif ini sebanyak 26 debitur. Identitasnya sudah diketahui sebanyak 5 debitur dan yang sudah di sidangkan 4 debitur.
“Satu debitur atas nama Rosdianti yang merupakan oknum ASN sudah di vonis 4,5 tahun. Sedangkan 3 orang debitur bukan ASN sudah di vonis 1 tahun,” katanya.
Sementara itu, satu debitur lagi belum disidangkan atas nama Tomy. Ia merupakan suami dari Rosdianti karena belum P21 dari Kejaksaan.
“Itu Kasus pertama dan untuk Kasus Kedua yang sedang saya garap Tindak Pidana Perbankan. Penyebabnya dari Kasus Pertama tidak mungkin kredit cair kalau tidak ada orang dalam dan orang dalam yang baru ditetapkan tersangka Mantan Direktur Utama BPR Amal Bhakti Sejahtera, sedangkan pejabat lainnya termasuk yang proses kredit belum tersentuh, laporan ini sudah hampir satu tahun belum ada tindak lanjut,” katanya.











