TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum staf Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang DS ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 November 2023.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 di rumahnya, Kampung Cirendeu, RT 02 RW 01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Oknum staf Kecamatan Solear tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Sementara atau Pjs Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengungkapkan, penangkapan DS tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023.
“Kami melakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan dari tersangka DS ini,” ujarnya, Selasa 7 November 2023.
Kata Doni, tersangka DS ditangkap karena dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Tersangka DS ini juga bertugas sebagai staf pembangunan di Kantor Kecamatan Solear.
“Tersangka DS ini diduga melakukan tindak pinada korupsi dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai dan pengelolaan keuangan desa Pesangrahan tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Doni menyebut, selama penyidikan, tersangka ini tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan.
“DS jadi Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli hingga 14 Oktober 2021,” bebernya.
Doni menerangkan, tersangka DS ini disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan BLT desa dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 402.223.000.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











