SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat membebaskan korban dari tahanan Polresta Serang Kota. Akibat perbuatan tukang ojek asal Kasemen, Kota Serang ini keluarga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, peristiwa bermula pada 5 Maret 2026. Saat berada di sebuah warung tuak di kawasan Lingkar Cilegon, terdakwa melihat status WhatsApp Nurhayati alias Meli yang sedang membesuk kakaknya, Mulyadi, di ruang tahanan Polresta Serang Kota.
“Mengetahui hal itu, terdakwa menghubungi Nurhayati dan menawarkan bantuan untuk mengeluarkan Mulyadi dari tahanan,” ujarnya, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Juli 2026 malam.
Dalam percakapan selanjutnya, terdakwa mengaku tengah mengurus proses pembebasan dan meminta keluarga korban menyiapkan uang sebesar Rp25 juta.
Pada 7 Maret 2026, terdakwa kembali menghubungi Nurhayati melalui pesan WhatsApp dan panggilan video. Ia meminta agar uang tersebut segera disiapkan malam itu juga serta meminta kartu keluarga milik Mulyadi.
“Malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB, terdakwa bertemu dengan Nurhayati, ibunya Mamah, istri Mulyadi Eva Lestari, serta seorang kerabat di depan Apotek Kimia Farma, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang,” ungkap Fitriah.
Dalam pertemuan itu, Mamah menyerahkan uang tunai Rp25 juta kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga meminta tambahan Rp200 ribu kepada Nurhayati dengan alasan untuk membeli rokok bagi anak buah seorang kanit.
Setelah menerima uang, terdakwa meminta keluarga korban menunggu selama dua jam dengan alasan akan mengurus pembebasan Mulyadi di Polresta Serang Kota.
Namun, terdakwa tidak pernah menuju kantor polisi. Ia justru pergi ke kawasan Lingkar Cilegon, membeli pakaian untuk berganti penampilan dan membuang pakaian lamanya ke saluran air agar tidak menjadi barang bukti.
“Uang hasil penipuan itu kemudian digunakan terdakwa untuk membeli minuman keras jenis tuak, berfoya-foya di tempat hiburan malam, menginap di hotel, hingga memesan perempuan ( PSK ) melalui aplikasi MiChat,” kata Fitriah.
Dalam dakwaan disebutkan, pada malam itu terdakwa menghabiskan sekitar Rp17 juta untuk pesta minuman keras dan hiburan. Ia juga membayar kamar hotel Rp250 ribu serta jasa perempuan sebesar Rp1,5 juta.
Keesokan harinya, terdakwa melarikan diri ke wilayah Kebon Nanas, Tangerang, dan tinggal di sebuah kontrakan selama beberapa hari.
Setelah sempat kembali ke Serang, terdakwa akhirnya ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota pada 7 April 2026 di rumah orang tuanya di Perum Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Akibat perbuatan tersebut, Mamah mengalami kerugian sebesar Rp25 juta,” tutur Fitriah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Ia mengaku surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan fakta. “Gak keberatan, benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
Editor: Abdul Rozak










