LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan pungli pembebasan lahan untuk tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lebak Akhmad Fahri mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan dalam kasus perkara dan memeriksa puluhan orang termasuk perangkat Desa Pagelaran.
“Proses penanganan penyidikan terkait dengan Desa Pagelaran, yang ter update hari ini kita sudah memeriksa kurang lebih 49 saksi. Pihak-pihak yang kami periksa itu ada dari perangkat desa, kemudian dari pihak penjual lahan, kemudian dari perusahaan yang membuat tambak udang kurang lebih 49 orang,” katanya berada di Gedung Kejari Lebak, Jumat 10 November 2023 lalu.
Akhmad Fahri menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa parah ahli dalam kasus dugaan pungli untuk pembebasan lahan tambak udang.
“Jadi kita sampai dengan saat ini, masih mendalami. Termasuk kemarin, kita terakhir sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli-ahli dari perkara ini,” ucapnya.
Ditambahkanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Mudah-mudahan nanti dalam jangka waktu dekat, kita akan mengambil kesimpulan. Tim akan musyawarah perkembangan selanjutnya akan kita update,” tutur Akhmad Fahri.
Selain itu pihak Kejari Lebak juga sudah memeriksa Kepala Desa Pagelaran dalam kasus ini, dah sudah memanggilnya beberapa kali. Ditanya soal tersangka, Fahri menuturkan pihaknya akan segera menetapkan beberapa calon tersangka namun ada waktunya.
“Sampai saat ini, ada mengarah pada calon-calon tesangka. Cuma untuk penetapan ada waktunya nanti, kita share ke temen-temen,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus ini mencuat, setelah mahasiswa melakukan aksi di depan Kantor Kejari Lebak pada Juni 2023 lalu. Aksi tersebut menuntut agar Kejari melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan segera menetapkan tersangkanya.
Editor : Merwanda









