TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah mendistribusikan surat teguran pertama kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Pendistribusian surat tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada para pedagang yang masih berada di Pasar Kutabumi. Dimana, diketahui Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 50 personel untuk mendistribusikan surat teguran pertama kepada seluruh pedagang pasar.
“Ada 113 pedagang Pasar Kutabumi yang diberikan surat teguran pertama,”ungkapnya, Senin 13 November 2023.
Menurut Agus, pemberian surat teguran pertama tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pendistribusian surat itu dilakukan dengan pendekatan sisi humanis.
“Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena ada beberapa tahap surat teguran tersebut, yakni pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu setelah itu jika tidak diindahkan barulah kita lakukan penertiban,” terangnya.
Agus berharap, agar para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan.
Sebab katanya, secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak yang bersangkutan.
“Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang,” tukasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











